-->

Hot News

Terbitkan Perda Rokok, Pemkab Pasangkayu Diganjar Penghargaan Kemenkes

By On Rabu, Mei 30, 2018

Rabu, Mei 30, 2018

Kadinkes Pasangkayu dr. Alief Satria (Foto: Edison/masalembo.com)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM -  Warga dan Pemkab Pasangkayu patut berbangga, sebabnya pada Kamis 31 Mei, kabupaten paling utara Sulbar ini bakal diganjar penghargaan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Penghargaan ini terkait hadirnya Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dijadwalkan menerima langsung penghargaan itu di Jakarta, didampingi sejumlah pimpinan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)- nya.

“Jadi semua kabupaten dan provinsi yang telah memiliki Perda tentang rokok ini akan diberi penghargaan oleh Kemenkes RI. Ada sebanyak 62 daerah direncanakan mendapat penghargaan tersebut, termasuk Pasangkayu,” terang Kabag Humas Pemkab Pasangkayu, Suri Fitriah, Rabu (30/5).

Pemberian penghargaan ini bertepatan dengan puncak acara Hari Tanpa Tembakau (HTT) sedunia tahun 2018.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu, dr. Alief Satria, menyampaiakan lahirnya Perda tentang rokok tersebut, merupakan murni inisiasi dari Pemkab Pasangkayu. Diusul pada tahun 2016 silam.

“Tentu kami sangat mengapresiasi penghargaan ini. Ini akan memicu kami untuk terus bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan kesehatan masyarakat," katanya.

Dalam perda KTR itu lanjutnya, wilayah yang dilarang merokok seperti di tempat-tempat fasilitas umum. (eds/har)

comments