-->

Hot News

Polemik Pemekaran Desa di Majene, LSM: Jangan Politisasi

By On Sabtu, Juni 02, 2018

Sabtu, Juni 02, 2018

Ketua LSM Laskar Desa Suharno (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Majene Hasriadi, SH (Foto: Ist/dok masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Rencana pemekaran desa di Kabupaten Majene menuai polemik masyarakat. Banyak yang mendukung, tapi tak sedikit yang melihatnya dari sudut pandang politis. Ketua LSM Laskar Desa Majene, Suharno, misalnya, ia menilai pemekaran desa yang tengah dibahas di DPRD Majene itu sarat muatan politik khususnya menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

“Sebenarnya kami sepakat adanya pemekaran ini, tetapi bila benar-benar karena untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai dipolitisasi,” ucap Suharno, Sabtu (2/6).

Lantaran itu, Suharno mengusulkan agar pemekaran desa di Majene segera direalisasikan. Ia juga meminta pihak terkait agar mengedepankan sikap objektif berdasarkan kehendak dan kebutuhan warga desa.

Senada dengan Suharno, aktivis mahasiswa Majene, Jufri mengatakan kontra terhadap rencana pembentukan desa baru di Majene, khusus di desanya, Tallambalao. Menurut Jufri, pemekaran desa bukannya untuk kesejahteraan masyarakat justru akan membuat warga terkotak-kotak. "Kita di sana (Desa Tallambalao, red) kan satu keluarga semua, saya khawatir dengan pemekaran ini justru ada kelompok-kelompok keluarga," kata Jufri.

Mahasiswa Unismuh Makassar ini juga menilai, isu pemekaran desa di Majene bersifat politis yang sengaja digelorakan menjelang Pemilu 2019. Karena itu ia mengaku menolak adanya rencana pemekaran.

"Saya kan dari kemarin tidak sepakat, tapi ini khusus desa saya sendiri ya," ucap warga Tallambalao ini.

Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Majene Syamsul Manjurai tak menafik bila saja ada muatan politis dalam rencana pembentukan desa baru ini. Kendati demikian Syamsul mengatakan pemekaran desa sah-sah saja dilakukan jika hal itu memang kebutuhan mendesak.

“Maka mohon maaf ini, saya mau usulkan ke Komisi I, mari kita kaji ini secara objektif. Jangan-jangan ini kita secara subjektif, karena sudah jelas sekali dalam undang-undang ketika kita pemekaran harus saling menguntungkan. Jangan sampai ada yang dirugikan,” kata Syamsul via telpon, Jumat (1/6).

Syamsul mengajak agar verifikasi pemekaran desa di Kabupaten Majene benar-benar dilakukan objektif dengan melibatkan banyak pihak di desa bersangkutan.
“Secara kelembagaan memang kami tidak terlibat langsung dalam pemekaran, tapi secara kelembagaan juga kami tidak terlepas dari memantau ini,” terangnya.

Kepala Desa Awo Kecamatan Tammero’do Sendana ini menyebut, memang banyak kelompok masyakat yang mengusulkan adanya pemekaran. “Maka tugas legislatif dan Pemerintah Kabupaten Majene-lah yang harus melakukan verifikasi dengan objektif atas usulan itu,” katanya.

Informasi yang diterima media ini, terdapat setidaknya 16 desa baru akan dibentuk di Kabupaten Majene. Sampai hari ini, rencana itu telah memasuki tahapan verifikasi. Verfikasi akan dilakukan dengan survei wilayah dan kondisi masyarakat desa yang akan dimekarkan.

Ketua Tim Pemeriksa Draf Pemekaran Desa Kabupaten Majene Hasriadi, SH mengatakan, paling lambat akhir 2018 Perda pemekaran desa sudah rampung sehingga 2019 akan diundangkan dan berdiri desa baru berstatus desa persiapan.

“Nanti kami akan sampaikan ke eksekutif untuk dilakukan survei, apakah layak atau tidak ” kata Hasriadi, Sabtu (2/6).

Ketua Komisi I DPRD Majene ini menjelaskan, rencana pemekaran dan atau pembentukan desa baru di Majene, idenya bukan dari Pemerintah maupun DPRD, tapi dari masyarakat. "DPRD Majene kemudian menuangkan kedalam hak usul inisiatif, makanya eksekutif yang akan survei,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, rencana pemekaran 16 desa ini diusulkan masyarakat melalui tim pemerakarsa. Mereka (tim pemerakarsa) itu adalah tokoh-tokoh masyarakat di desa yang dibentuk oleh masyarakat sendiri.

“Mereka (pemerakarsa) membuat pertemuan, ada berita acaranya pembentukan tim pemerakarsa itu. Kepala desa nanti terlibat kalau sudah ada hasil-hasil pertemuan oleh tim pemerakarsa,” terang Politisi PAN ini.

Hasil-hasil pertemuan tim pemerakarsa lanjut Hasriadi, kemudian dibawa ke Kepala Desa. Kepala Desa memusyawarahkan dengan BPD dan hasilnya dibuatkan dalam berita acaranya lalu membuat pengantar ke tim pemeriksa di kabupaten. “Semua ada dokumennya, ada surat-suratnya,” tegas Hasriadi.

Menanggapi gunjingan pemekaran bermotif politis, Hasriadi menegaskan tak masalah. “Memang terlalu banyak orang yang tidak pernah baca aturannya, mereka itu hanya pernah latihan kepemimpinan kemudian mempertontonkan kebodohannya,” katanya, Sabtu.

Dihubungi via telpon seluler, Hasriadi optimis bisa mengambil langkah taktis untuk merealisasikan pemekaran desa di Majene sesuai kehendak masyarakat.

"Orang hanya meributkan masalah jumlah penduduk, padahal ada faktor lain yang perlu jadi perhatian, soal luas wilayah, sosial budaya, seperti itu salah satunya. Jadi kita tidak hanya berpegang pada jumlah penduduk untuk pemekaran," ucap anggota DPRD Majene Politisi asal Malunda ini.

"Saya tidak mau lebih jauh soal layak atau tidak layak, karena tim survei yang akan menentukan," lanjutnya.

Hasriadi memastikan, pembentukan desa hanya dapat dilakukan melalui pemekaran. Karena itu 16 desa baru yang bakal dibentuk melalui pemekaran telah menetapkan tim pemerakarsa di masing-masing desa.

Berikut ini adalah desa-desa yang akan dimekarkan dan dibentuk:

1. Dimekarkan Kelurahan Mosso Dhua, dibentuk Desa Pullambar

2. Dimekarkan Kelurahan Ragas, dibentuk Desa Tanjung Rangas

3. Dimekarkan Keluraha  Pangaliali dengan dibentuk Desa Salabose

4. Dimekarkan Kelurahan Baru dengan pembentukan Desa  ... (belum diketahui nama desanya)

5. Dimekarkan Kelurahan Baurung dengan dibentuk Desa... (belum diketahui nama desanya)

6. Dimekarkan Kelurahan Baruga Dhua dengan dibentuk Desa Puawang

7. Dimekarkan Kelurahan Malunda dengan dibentuk Kelurahan Sasende dan Desa Kalambangan.

8. Kelurahan Lamungan Batu dibentuk (dirubah) menjadi Desa Lamugan Batu

9. Dimekarkan Desa Tallambalao dengan dibentuk Desa Pangaleroang

10. Dimekarkan Desa Onang dengan dibentuk Desa Onang Tengah

11. Dimekarkan Desa Popenga dengan dibentuk Desa Ulumanda Timur

12. Dimekarkan Desa Mekkatta dengan dibentuk Desa Tamaindung/Aholeang

13. Dimekarkan Desa Kabiraan, dibentuk Desa Tamerimbi

14. Dimekarkan Desa Awo dibentuk Desa Manyamba dan Desa Ratte Padang

15. Dimekarkan Desa Tallu Banua Utara, dibentuk Desa Tullu Bulan

16. Dimekarkan Desa Tinambung, dibentuk Desa Kaida.

(har/red)

comments