-->

Hot News

Tersangka Arisan Bodong Mulai Diperiksa Polisi

By On Jumat, Juli 20, 2018

Jumat, Juli 20, 2018

Tersangka arisan bodong diperiksa petugas Polsek Wonomulyo (ist/masalembo.com)


POLEWALI, MASALEMBO.COM - Aparat Kepolisian Sektor Wonomulyo berhasil meringkus pasangan suami istri Bahri Setiawan alias Dedi (26)
dan
Irmawati (24), warga dusun Pohayam, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Polman, terduga pelaku penipuan arisan bodong.

Dengan tertunduk malu sambil menutup wajahnya, keduanya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit reskrim polsek Wonomulyo, Jumat (20/7).

Menurut Kapolsek Wonomulyo Kompol Jufri Hamid, keduanya ditangkap di rumah orang tua Dedi di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kamis (19/7) sore.

"Kedua pelaku memang sempat kabur ke Makassar dan hendak menyebrlerang pulau, namun batal dan kembali ke Polman," ungkap Kapolsek.

Seorang korban bernama Mentari mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Mirisnya, para korban saat menyetor uang tidak diberi kwitansi atau nota sebagai bukti.

"Saya selalu transfer melalui ATM pak. Kalau memang tidak bisa kembalikan full, biar dibayar setengah saja," harap Mentari.

Arisan ini mulai dibuka awal bulan Februari lalu. Untuk menarik perhatian nasabah, pelaku membuat arisan dan iming-iming di media sosial facebook. Awalnya  arisan berjalan lancar, namun memasuki bulan Juni, arisan mulai macet.

Kedua pelaku melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant/har)

comments