-->

Hot News

Suhardi Duka: Orang Tak Bersalah Kenapa Mesti Dihukum

By On Senin, September 10, 2018

Senin, September 10, 2018

Suhardi Duka usai mengikuti sidang putusan Andi Mappangara (Awal/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM -
Setelah Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Berlin Sihombing membacakan vonis bebas kepada Mantan Ketua DPRD Provinsi Sulbar Andi Mappangara dalam kasus korupsi APBD tahun 2016 yang didakwakan padanya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulbar, Suhardi Duka yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan apa yang disangkapan kepada kader Demokrat tersebut tidak benar.

"Ini menjadi pelajaran bagi kader itu sendiri maupun pelajaran hukum bagi kita bahwa hukum itu harus adil," ujar Suhardi, Senin (10/9).

Kata pria yang akrab disapa SDK ini, bahwa kasus seperti korupsi tidak mudah untuk bebas, namun jika faktanya dalam persidangan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran, maka mesti diperlakukan seadil-adilnya.

"Faktanya seperti inilah yang kita lihat saat ini," ucap mantan bupati Mamuju dua periode ini.

Baca juga: Breaking News: Andi Mappangara Divonis Bebas, JPU Pikir-pikir

Suhardi juga mengatakan, proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Andi Mappangara yang digantikan Amalia Aras sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Sulbar yang juga merupakan kader partai Demokrat hari ini juga akan dilaporkan ke Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta. 

Sementara Andi Mappangara usai pembacaan putusan mengucapkan syukur. Ia mengaku berterima kasih atas keadilan majelis hakim yang telah menjatuhkan fonis bebas tak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Tonton video pembacaan putusan hakim tipikor Mamuju:

"Ini juga tak terlepas dari pertolongan Allah SWT, kekuasaannya telah memperlihatkan adanya kebenaran dalam kasus ini," ujar Mappangara. (awl/har)

comments