-->

Hot News

Tim Bareskrim Polri Segel Lembaga Penyiaran Tak Berizin di Sulbar

By On Kamis, Oktober 18, 2018

Kamis, Oktober 18, 2018

Ilustrasi (Foto: SatuSuaraExpress.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri serentak menertibkan dan menyegel lembaga penyiaran layanan TV berlangganan (TV kabel) dan radio yang tidak memiliki izin siaran di enam kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Wakapolres Polman Kompol Mihardi  mengatakan, kegiatan tersebut untuk melaksanakan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana penyiaran dan penegakan hukum. 

Langkah penertiban ini berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) Kementerian Kominfo yang dievaluasi setiap tahun. Kata Mihardi, semuanya melalui tahapan mulai dari sosialiasi hingga anjuran.

"Kita mendukung Undang-undang penegakan hukum. Nah, inilah yang harus dipahami pemilik TV kabel," ucap Mihardi.

Terpisah, Ketua KPID Sulbar Andi Rannu menjelaskan, TV kabel adalah lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel. Namun sesuai aturan, mereka harus memiliki izin.

Menurut Andi, pihak KPID selalu mengingatkan para pemilik TV kabel untuk mengurus izin penyiaran. Izinya tingal diperpang sesuai amanah Undang-undang. "Kami selalu mengigatkan, lembaga yang tidak berizin jangan bersiaran karena melanggar aturan," katanya.

Lanjut Andi Rannu, sejak beridiri tahun 2008 lalu, KPID Sulbar terus mengingatkan pemilik TV Kabel dan Radio, aspek legalitasnya. Kata dia, lembaga penyiaran tersebut sangat penting dan menjadi hak mendasar yang harus lebih dahulu ada sebelum siaran. 

Terkait adanya penertiban dari Mabes Polri, KPID Sulbar mendukung sepenuhnya langkah tersebut. "Artinya kita memang harus menegakkan hukum. Institusi yang memiliki kewenangan melakukan penertiban memang sedang melaksanakan tugas," imbuhnya.

Sementara itu, Koordiantir Perizinan KPID Sulbar Firdaus menyebut, data dari KPID Sulbar hampir sebagian besar lembaga penyiaran di Sulbar tidak memiliki izin, baik TV maupun radio. Namun, tidak semua juga ilegal, karena ada TV kabel dan radio yang sudah resmi memiliki izin, seperti di Kabupaten Mamuju, Mejene, dan  Pasangkayu. 

"Kalau di Polman, Mamasa dan Mateng belum ada yang resmi," ucap Firdaus.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam pasal 33 ayat 1 UU penyiaran tahun 2002, sebelum menyelenggarakan kagiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin lembaga penyelenggaraan penyiaran (LPP). Sanksi bagi yang melanggar menyangkut ketentuan pidana bagi lembaga penyiaran radio yang tidak memiliki izin pidana yakni paling lama 2 tahun dan denda Rp500 juta. Sementara untuk TV diancaman pidana 2 tahun dan denda Rp5 miliar.

Berikut Daftar Lembaga Penyiaran Berizin (IPP prinsip/iPP tetap) Radio/TV:

A. Radio
    1. Batara FM (Pasangkayu)
    2. Sparta FM (Pasangkayu)
    3. Dimensi FM (Mamuju)
    4. RRI Sulbar  (mamuju)
    5. Banua Malaqbi/LPPL (mamuju)
    6. Ras FM / LPpL (mamuju)
    7. Mammis FM/LPPL (majene)
    8. Bambangmanurung FM   (Topoyo)

B. TV
    1. TVRI Sulbar (Mamuju)
    2. Manakarra TV /TV Kabel (Mamuju)
    3. ANTV Sulbar (Mamuju)
    4. Global Sulbar (Mamuju)
    5. Trans TV Mamuju (Mamuju)
    6. RCTI Network (Mamuju)
    7. MNC TV Sulbar (Mamuju)
    8. Trans 7 Sulbar (Mamuju)
    9. Trans 7 Sulbar (mamuju)
   10. iNews Tv mamuju (Mamuju)
   11. Mamuju TV/ TV Kabel (Mamuju)
  12. Mamuju TV (Mamuju)
  13. Sulbar TV (Mamuju)
  14. Alfath Vision/TV Kabel (Majene)

(ant/har)

comments