-->

Hot News

Dua Anggota Polres Mamuju Diberhentikan dengan Tidak Hormat

By On Senin, Desember 24, 2018

Senin, Desember 24, 2018

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Mamuju (Awal/masalembo.com)

MAMUJU,MASALEMBO.COM - Kapolres Metro Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Metro Mamuju. Upacara tersebut berlangsung di halaman jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Senin (24/12).

Kedua Personil tersebut yakni
Briptu Ahmad Syihab dan Briptu Miftahul Fauzi. Keduanya melanggar kedisiplinan sebagai anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Kapolres "Metro" Mamuju AKBP Moh Rivai Arvan dalam amanatnya mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menjadikan hal ini sebagai pembelajaran. Ia meminta agar kejadian ini jadi bahan pelajaran agar menghindari perbuatan yang dapat menjerumuskan ke hal-hal negatif yang menciderai diri sendiri maupun institusi Polri.

"Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH kepada dua personil, untuk itu marilah kita menjadikan ini sebagai pembelajaran," kata Kapolres.

Dirinya juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas, berupa pemecatan kepada personil yang telah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran disiplin, maupun pidana. Namun bila ada personil yang berprestasi maka akan berikan reward.

"Saya akan memberikan tindakan tegas kepada personil yang telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali dan belum menunjukkan perubahan sikap yang baik, begitu pula sebaliknya personil yang berprestasi akan saya berikan reward," tegas Kapolres.

Tercatat, sepanjang tahun 2018 ini Kapolres "Metro" Mamuju telah memberhentikan sebanyak empat orang personil Polres "Metro" Mamuju. Keempat personil tersebut bermama Taufiq Hidayat yang di PTDH pada Januari 2018, Aswar Hidayat PTDH pada Juli 2018, Ahmad Syihab dan Miftahul Fauzi yang di PTDH pada hari ini Senin 24 Desember 2018 hari ini. (hms/awl).

comments