-->

Hot News

Kuasa Hukum PBB Gugat Pimpinan DPRD Mamuju

By On Selasa, Desember 11, 2018

Selasa, Desember 11, 2018

Kuasa hukum PBB Basri, SH bersama pengurus DPC PBB Maskur Rahman. (Foto: Awal/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB) Basri, SH menyayangkan sikap pimpinan DPRD Mamuju yang enggan menghadiri panggilan persidangan terkait kisruh Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mamuju dari PBB Hj Norma Tasdir dan Muhammad Arifin.

Dibeberkan Basri, bahwa sudah tiga minggu berturut-turut ketua dewan Hj Siti Suraidah Suhardi dan Wakil Ketua DPRD Sugianto tak kunjung hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju. Padahal mereka telah menerima surat panggilan pengadilan. Pimpinan dewan Mamuju terang Basri, malah hanya mengirim staf untuk memberikan keterangan.

"Dia (pimpinan dewan, red) sudah tiga kali dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Namun hanya mengutus stafnya. Kalau menurut hukum itu tidak sah karena yang bisa hadir di persidangan adalah advokat, pengacara, kuasa isedentil atau yang bersangkutan langsung," kata Basri belum lama ini.

Basri menganggap pimpinan DPRD Mamuju terkesan menghambat dan mengulur waktu proses PAW Hj Norma Tasdir dan Muh Arifin yang akan digantikan Muh Nur dan Abdul Rajab.

Ia mengatakan proses PAW yang dilakukan DPP Partai Bulan Bintang terhadap Hj Norma Tasdir dan Muh Arifin adalah hal wajar karena dianggap tak loyal kepada partai sesuai kesepakatan Muktamar di Bogor.

Basri mengatakan menggugat Rp6 milliar kepada pimpinan dewan Mamuju atas kerugian dua calon PAW PBB, Muh Nur dan Abdul Rajab. Gugatan Rp6 miliar itu untuk mengganti seluruh biaya kedua calon PAW tersebut terhitung sejak masa kampanye pileg 2014 lalu.

"Kita hitung semua dari pemasangan baliho, brending mobil, kalender, karena klien tak bisa menduduki jabatan dan menerima gaji pokok dan tunjangan," pungkas Basri

Lanjut Basri, ketua DPRD bersama wakilnya terkesan sengaja menghambat proses pelantikan. Basri menuding pimpinan dewan selalu berdalih bahwa Hj Norma Tasdir dan Muh Arifin melakukan gugatan di pengadilan sehingga proses PAW urung dilaksanakan.

"Menurut pandangan kami itu dua hal yang berbeda, kalau PAW terkait pidana itu harus menunggu di pengadilan. Sedangkan Hj Norma Tasdir dan Muh Arifin ini di-PAW bukan pelanggaran pidana melainkan pelanggaran partai yang tak ingin membesarkan partai," ucap Basri

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Mamuju St Suraidah Suhardi dihubungi wartawan masalembo.com mengatakan, dirinya  masih berkordinasi dengan Ketua KPU Mamuju terkait proses PAW anggota DPRD dari Partai PBB. Dia menegaskan saat ini proses PAW tengah berjalan.

Soal dirinya tak hadir dalam persidangan, Suraidah berdalih bahwa yang digugat di pengadilan adalah lembaga DPRD bukan perorangan.

"Kita masih menunggu proses dari KPU Mamuju. Sementara teman-teman dari PBB sudah tak sabaran ingin cepat dilantik," ujar Suraidah, Senin (11/12). (awl/har)

comments