-->

Hot News

Produksi Obat Terlarang, Pria Ini Ditangkap Tim Polres Mamuju

By On Sabtu, Desember 01, 2018

Sabtu, Desember 01, 2018

Tersangka Sultan pakai rompi tahanan Polres Mamuju (Awal/masalembo.com)

MAMUJU, MASALBO.COM - Satuan Narkoba Polres Mamuju menangkap seorang pria bernama Sultan (45). Ia ditangkap lantaran perbuatannya memproduksi obat terlarang (obat daftar G) di Mamuju.

Penangkapan berlangsung di Jl. Ahmad Yani, Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (27/11) kemarin, pukul 21.30. Selanjutnya petugas melanjutkan pengeledahan di tempat kerjanya di Jl. Nelayan Kelurahan Karema Mamuju.

Dari pengeledahan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus cangkang pramadol, dimana dalam satu bungkusnya berisi 1.000 butir pil.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah alat cetak yang digunakan untuk membuat obat pil koplo daftar (G) tersebut. Bahan obat G itu ia dapatkan di Apotek, seperti obat. Ironinya, bahan obat terlarang tersebut tidak asing di masyarakat, seperti antalgin, paramex, konidin dan bahan kue yang dicampurkan lalu ditumbuk halus. Bahan yang sudah jadi kemudian dicetak untuk dibuat obat THD, PCC dan tramadol. 

Walau Sultan tak memiliki pendidikan farmasi namun ia mampu meracik sendiri obat G kemudian dijual dengan harga Rp 1,4 hingga 2,8 juta per balnya. Sasaran empuk obat ini adalah kaum muda.

"Saya belajar cara membuat dari obat dari internet," kata Sultan, Sabtu (1/12) di Polres Mamuju.

Ia juga mengungkap cangkang tramadol dia pesan melalui belenja online dibuka lapak, dipesan dari pulau Jawa dengan harga Rp55 ribu per bal.

Kasat Narkoba Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, tersangka memproduksi obat seperti THD, PCC dan tramadol sejak dari April 2018. Karena harganya murah banyak remaja menyalahgunakan namun dampaknya berbahaya buat kesehatan karena termasuk obat keras.

"Pada intinya obat tramadol tersebut dikhususkan untuk obat anjing gila namun di Mamuju disalahgunakan para remaja," ujarnya.

Tersangka kini diancam UU tentang kesehatan Nomor 30 tahun 2009, dan  pasal 196 serta pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (awl/har)

comments