-->

Hot News

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Bisa Kena Tilang

By On Jumat, Januari 11, 2019

Jumat, Januari 11, 2019

STNK pajak kendaraan (inet)

MAMASA, MASALEMBO.COM - Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Mamasa bakal melakukan penindakan atau memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang telat membayar pajak atau STNK-nya tidak disahkan. Hal itu diungkapkan Satlantas Polres Mamasa IPTU Jumanto Angung.

Polisi kata dia, bisa menilang pengendara yang pajak kendaraannya telat dibayar. "Atau pajaknya itu tidak disahkan atau mati, meskipun hanya beberapa hari," ungkapanya kepada awak media, Jumat (11/1/2019)

Menurutnya, pengendara seharusnya bisa menunjukan STNK yang sah  yang memiliki pengesahan ketika sedang berkendara karena dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan.

“Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya,” Sebut IPTU Jumanto Angung.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun. Artinya surat-surat kendaraan tidak sah, sehingga Petugas Polri dapat melakukan penindakan.

Ia menyarankan agar semua masyarkat aga mematuhi peraturan lalu lintas termasuk taat membayar pajak. (har/red)

comments