-->

Hot News

Bapenda Pasangkayu Warning Pengusaha Tambang Belum Bayar Tunggakan Pajak

By On Rabu, Februari 27, 2019

Rabu, Februari 27, 2019

Tampak depan kantor Bapenda Kabupaten Pasangkayu (Foto: Edison S/masalembo.com)

PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Salah satu pemegang izin penambangan galian C yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar mendapatkan teguran keras dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasangkayu. Pasalnya, pengusaha Galian C atas nama PT Garis Mas Multi Manunggal (GMMM) saat ini telah mengalami tunggakan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (Minerba) sejak beberapa Tahun terakhir.

Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan,Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Pasangkayu Ni Wayang Yasni,S.Sos saat ditemui dikantornya, Selasa (26/02).

"PT GMMM sudah mengalami tunggakan pajak sejak beberapa Tahun dan hingga saat ini belum melakukan pelunasan. Dan kami menegaskan agar pemilik PT GMMM agar segera mungkin datang membayar tunggakannya," ungkapnya.

Ni Wayang Yasni juga menegaskan kepada pemilik PT GMMM agar tidak bermain-main dalam melunasi semua tunggakan pajaknya, karena semua itu juga demi kemajuan Daerah ini.

"Bila PT GMMM membayar pajaknya, sama halnya menamba Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," jelasnya. (eds/har)

comments