-->

Hot News

Pemprov Sulbar Usulkan Renperda Difabel

By On Kamis, Februari 21, 2019

Kamis, Februari 21, 2019



Mamuju, Masalembo.com - Salah satu bentuk perhatian Pemprov Sulbar kepada kaum difabel adalah dengan diusulkannnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah diajukan ke DPRD Sulbar yang telah distujui untuk dibahas.

Hal tersebut disampaikan Wagub Sulbar, Hj. Enny Anggraeni Anwar saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Sulbar tentang Ranperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Ranperda tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (30/1/2019).

Disampaikannya, salah satu bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada kaum difabel, maka dalam Ranperda telah diatur bahwa pemerintha dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang disabilitas.

Lanjutnya, inilah salah satu hal yang mendesak untuk diselesiakan setelah ditetapkannya Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi Perda, yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Untuk itu, saya meminta kepada perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti dan menyusun draf rancangan Pergub, sehingga harapan kita untuk serius memberikan perhatian kepada kaum difabel di derah ini melalui Perda dapat segera terealisasi,” kata Enny.

Terkait Ranperda pengelolaan DAS kata Enny, juga sangat penting, karena keberdaan Perda pengelolaan DAS untuk mencegah bencana pada daerah yang sangat rawan terhadap bencana alam seperti longsor, banjir maupun kekeringan yang terjadi sebagai akibat dari buruknya daya dukung DAS, berupa kerusakan hutan dan lahan yang setiap saat terus bertambah.

“Saya sangat berharap, bahwa dengan adanya Perda pengelolaan DAS, maka semua unsur terkait dapat mengambil peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, mulai dari Pemprov, Pemkab, instansi vertikal, LSM, media dan seluruh masyarakat, sehingga ekosistem hutan tanah dan air sebagai sumber utama kehidupan manusia dapat tetap lestari secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Paripuna pendapat akhir Gubernur Sulbar tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Ranperda terakit pengelolaan DAS tersebut sempat diskorsing oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras, hal itu dikarenakan hanya diikuti oleh tujuh anggota DPRD Sulbar, namun selanjutnya tujuh fraksi DPRD Sulbar sepakat untuk melanjutkan rapat paripurna dan diikuti oleh 14 anggota DPRD Sulbar.

Mendahuli laporan akhir Gubernur yang disampaikan Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, Ketua Pansus ranperda pengelolaan DAS, Yahuda menyampaikan, Pansus meminta kepada Pemprov Sulbar agar Ranperda pengelolaan DAS segera ditetapkan Pergubnya dan diharapkan agar Perda tersebut dapat dimanfaatkan dalam menjaga DAS dan dikelola dengan baik untuk kemakmuran rakyat.

Sementara dari Pansus Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Jumiati Mahmud menyampaikan, lahirnya Ranperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap penyandang disabilitas.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun, sejumlah anggota DPRD Sulbar dan undangan lain. (Adv)

comments