-->

Hot News

Kembali Memanas, Sulbar Dikabarkan Batal Menerima PI Migas Sebuku

By On Sabtu, Maret 09, 2019

Sabtu, Maret 09, 2019

Ilustrasi pengeboran migas (Foto: Kumparan)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kabar Sulawesi Barat batal menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas (migas) blok Sebuku memanas usai Ketua Komisi I DPRD Majene Hasriadi menyampaikan pernyataan melalui media cetak beberapa hari lalu. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tegas membantah tak mendapat DBH dari PI pengelolaan Sebuku pulau Lereklerekan tersebut.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Sulbar Abd Wahab Hasan Sulur kepada masalembo.com, mengatakan, Sulawesi Barat maupun Kalimantan Selatan telah melengkapi seluruh dokumen administrasi, tinggal urusan dengan perusahaan pengelola yakni PT. Mubadala Petroleum melalui perusahaan daerah.

"Itu tidak benar, kita sudah melengkapi seluruh dokumen. Kita dengan Mubadala bisnis to bisnis," ucap Wahab, Jumat (8/3/2019).

Abd Wahab membantah, berita ihwal penolakan Sulbar-Kalsel batal sebagai penerima PI. Menurutnya ketentuan tersebut sudah diatur melalui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Lebih lanjut ia menjelaskan, meski pengelolaan migas blok Sebuku di luar zona Provinsi Sulbar-Kalsel, namun karena berita acara wapres maka kedua provinsi ini berhak mendapat PAD dari Dana Bagi Hasil (DBH) PI blok Sebuku. "Kan kita sudah beberapa kali pertemuan dengan wartawan, memang di luar zona tapi ada berita acara wapres," pungkasnya.

"Jadi kalau ada berita begitu, itu hoaks," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Majene Hasriadi mengungkap, pihaknya tidak menemukan asumsi pendapatan Kabupaten Majene dari dana bagi hasil (DBH) participasing interes (PI) blok Sebuku. Politisi PAN ini mengatakan, Sulbar maupun Kalsel tidak kebagian DBH Lereklerekan, terbukti dengan tidak ditemukannya asumsi PAD dari DBH migas Sebuku dalam RAPBD Majene tahun 2019.

"Kenapa tidak ada di asumsi pendapatan terkait dengan DBH blok Sebuku ini, bagaimana keberadaan penetapan Kementerian ESDM untuk Sulbar dan Kalsel sebagai daerah penghasil," kata Hasriadi, dikonfirmasi, Jumat.

"Jadi itu saya pertanyakan ke asisten (Pemkab Majene) pada pertemuan pembahasan APBD, tapi jawabannya Sulbar dan Kalsel bukan daerah penghasil," lanjutnya.

Hasriadi mengungkap, jawaban dari pihak Pemkab Majene saat itu, bahwa Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan bukanlah daerah penghasil, sehingga tidak akan pernah mendapatkan PI.

Lanjut Hasriadi, pertemuan terakhir Majene, Kalsel dan pemerintah pusat mentok di Kementerian Keuangan RI. Kemenkeu, memang siap menyalurkan DBH ke Sulbar dan Kalsel tetapi harus ada SK Kementerian ESDM tentang penetapan kedua provinsi ini sebagai daerah penghasil. "Informasi terakhirnya yang kami dengar menteri tidak mau tanda tangan karena bukan daerah penghasil," ucap Politisi asal Malunda ini.

Sementara itu, anggota DPRD Sulbar yang juga mantan Ketua Pansus Pembentukan Perusda Sulbar, Sukri Umar mengatakan, belum mendapat informasi penolakan menteri ESDM terhadap SK penetapan Sulbar-Kalsel daerah penghasil. Namun Sukri mengaku telah mendapat berita terkait hal tersebut.

"Saya baru mendapat link berita, tapi belum mendapat penyampaian secara resmi dari pihak eksekutif," ucap Sukri

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, jika hal tersebut dilakukan pemerintah pusat pihaknya tentu akan menyampaikan protes, karena kata dia tidak fair jika Pemerintah Pusat mengambil keputusan sepihak.

"Pasti akan menyampaikan protes, saya kira seluruh rakyat Sulbar akan marah jika itu terjadi," tegas mantan aktivis PMII ini. (har/red)

comments