-->

Hot News

Ketua MK Soal UU Pemilu Serentak: Hanya Kitab Suci yang Tak Bisa Dirubah

By On Senin, April 29, 2019

Senin, April 29, 2019

Anwar Usman (Foto via news.rakyatku.com)

BOGOR, MASALEMBO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberi sinyal pelaksanaan Pemilu serentak dapat diubah kembali seperti usulan sejumlah pihak termasuk wakil presiden Jusuf Kalla. Usulan perubahan pemilu dengan memisahkan pileg dan pilpres itu muncul menyusul jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan penyelenggara pemilu 2019. 

"Putusan Mahkamah Kontitusi tidak ada lagi upaya hukum lain di atasnya. Pertanyaannya apakah putusan itu bisa dirubah. Saya selalu mengatakan bahwa hanya kitab suci yang tidak bisa diubah," kata Anwar di Cisarua Bogor, Senin (22/4).

Kendati demikian lanjutnya, perubahan format pemilu serentak harus dilakukan secara konstitusional berdasarkan Undang-undang.

Berbicara di hadapan seratusan wartawan di gedung Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Ketua MK Anwar Usman mengatakan dirinya merasa ikut berdosa atas banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Saya merasa ikut berdosa karena saya ikut memutuskan (Undang-undang pemilu serentak). Kalau tidak salah sudah 45 orang petugas KPPS dan 15 orang polisi yang meninggal dunia," ujar Anwar.

Data terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (28/4) tercatat jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia bertambah menjadi 287 orang. Sementara 2.095 petugas lainnya mengalami sakit.


Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, kejadian ratusan anggota KPPS yang meninggal ini harus diatasi melalui evaluasi yang cermat. "Hal Ini tentunya akan menjadi catatan evaluasi pemerintah setelah selesainya pileg dan pilpres serentak tahun 2019 ini," kata Tjahjo seperti dilansir detik.com dikutip dari Antara, Sabtu (27/4).

Kelelahan dan Tekanan Psikologi Bagi KPPS

Sejumlah pihak menyebut kelelahan dan tekanan psikologi membuat ratusan petugas pungut hitung suara meninggal dunia dan ribuan sakit. Terkait itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengusulkan evaluasi yang cermat terhadap seluruh tahapan dan teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Ya ada kelelahan, faktor teknis penghitungan yang harus sampai subuh, bahkan ditambah perpanjangan jam," tutur Fajar saat menyampaikan materi Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Se-Indonesia di gedung Pusdiklat MK Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/4).

Fajar mengatakan, fenomena ini harusnya menjadi bahan evaluasi mendalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Ia menyarankan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu serentak tahun ini.

Terkait putusan MK yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pileg dan pilpres serentak, Fajar enggan menyalahkan institusinya mengambil keputusan yang kemudian memicu jatuhnya korban jiwa. Namun, dia mengatakan putusan MK tersebut tak mustahil berubah.

Jam Kerja Terlalu Panjang

Kelelahan memang diduga kuat jadi asbab petaka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2019. Muhammad Ashari, salah seorang Ketua PPS di Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulbar mengatakan, jam kerja KPPS cukup panjang dan menguras energi. Dari pagi ketemu pagi alias 24 jam mereka non stop bekerja padahal tubuh manusia memerlukan istirahat minimal 8 jam.

Ashari mengaku di hari pemungutan dan perhitungan suara mereka juga tak merasakan tidur dan makan yang cukup justru harus berpikir dan fokus demi mengkawal suara rakyat. 

"Kalau jam istirahat pun dipakai untuk bekerja yah KO lah manusia," ucap Ketua PPS Kelurahan Banggae ini.

Di PPS tempat Ashari bekerja, tiga TPS harus dihitung ulang karena selisih perolehan suara jumlah pemilih. Hal ini juga menyita dan mengurus tenaga dan pikiran mereka para petugas KPPS di sana.

"Yang sulit itu hitung perolehannya dan rekap karena sering selisih, terus mengisi salinan C1 dan plano lama sekali karena banyak mau diisi, lima kotak suara," ucapnya.

Sebagai ujung tombak pelaksanaan pemilu 2019, Ashari pun berharap peristiwa gugurnya para petugas KPPS menjadi catatan penting semua pihak, khsusnya pemerintah. Kedepan dirinya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, perbaikan sistem pemilu disebut menjadi solusi atas musibah itu. (har/red)

comments