-->

Hot News

Perselisihan Caleg di Internal Partai Dapat Diajukan ke MK

By On Minggu, April 28, 2019

Minggu, April 28, 2019

113 wartawan Se-Indonesia mengikuti Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara di Pusdiklat Pancasila MK, Cisarua, Bogor  Jawa Barat. (Egi/Masalembo.com)

BOGOR, MASALEMBO.COM - Calon anggota legislatif (caleg) dapat mengajukan gugatan sengketa hasil pelaksanaan Pemilu di internal partai politik ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia harus mengantongi izin persetujuan pimpinan tertinggi Parpol pengusungnya. Hal itu disampaikan Panitera Muda I Mahkamah Konstitusi (MK) RI Achmad Edi Subiyanto di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

"Yang boleh mengajukan permohonan adalah parpol peserta Pemilu. Perseorangan caleg dalam satu parpol yang sama harus ada persetujuan tertulis dari Ketum dan Sekjend atau sebutan lainnya," kata Achmad.

Ia mengatakan, peserta Pemilu tidak bisa mengajukan aduan atas nama pribadi kecuali calon DPD yang memang maju dari jalur perorangan.

Dikatakan, permohonan parpol dan caleg ke MK disampaikan dalam tiga hari atau 3x24 jam sejak KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019. Sedangkan untuk Pilpres permohonan hasil perselisihan pemilu disampaikan tiga hari setelah pengumuman resmi KPU.

"Ini sebagai upaya melindungi hak setiap warga negara yang sedang berkompetisi di dalam memperjuangkan hak pilihnya," katanya.

Lebih lanjut Achmad mengatakan, untuk Pemilu 2019 Mahkamah Konstitusi memberikan kemudahan aduan sengketa Pemilu dengan membuka pendaftaran secara online. Para peserta Pemilu dapat menghemat waktu dan biaya untuk mendaftarkan aduan sengketa tanpa harus datang ke gedung MK di Jakarta.

"Semua penanganan aduan di MK tidak akan dipungut biaya. Peserta Pemilu dapat mengakses website simpel.mkri.id," jelasnya saat menyampaikan materi di acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Se-Indonesia. 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 113 wartawan dari 34 provinsi. Mereka dibekali pemahaman hak konstitusional bagi setiap warga negara. Kegiatan yang digelar MK bekerjasama Dewan Pers Indonesia ini, berlangsung selama empat hari di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pancasila dan Konstitusi MK Cisarua Bogor, Jawa Barat. (har/red)

comments