-->

Hot News

Disdikpora Pastikan Sekolah Tak Miliki 60 Siswa Akan Ditutup

By On Jumat, Juni 14, 2019

Jumat, Juni 14, 2019

Nurdin (Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Majene)

MAJENE, MASALEMBO.COM - Sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 orang terancam ditutup berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Penutupan, karena tidak sesuai dengan Standar Pendidikan Minimal (SPM) yang tidak terpenuhi, yakni jumlah siswa yang tidak mencapai 60 orang, dengan asumsi perkelas sebanyak 20 orang siswa.

"Jika ada sekolah yang di bawah angka ini (60-red), maka sekolah itu harus di merger dan ditutup selama tiga tahun," ujar Nurdin Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Majene, Kamis 13 Juni.

Mendirikan sekolah, harus terpenuhi delapan standar pendidikan, seperti jumlah siswa, ketersediaan tenaga pengajar dan sarana prasarana."Dalam izin operasional, harus ada kewajiban yang dipenuhi, yakni 8 standar pendidikan," tandasnya.

Apabila delapan standar pendidikan tidak terpenuhi lanjutnya, dan memberikan kontribusi negatif bagi pendidikan di Majene, maka sekolah bersangkutan harus di merger dengan sekolah terdekat."Artinya, siswa-siswanya dikasih pada sekolah terdekat untuk diikut belajar," katanya.

Nurdin menjelaskan, penutupan sekolah lantaran jumlah siswa yang kurang dari ketentuan minimal, yaitu 60 siswa."Sekarang ketentuannya tidak boleh kurang dari 60 siswa, sesuai aturan yang telah ditetapkan Permendikbud," katanya.(Adv)

comments