-->

Hot News

Perseteruan Maut, Ria Tewas di Tangan Suami

By On Rabu, Agustus 14, 2019

Rabu, Agustus 14, 2019

Pelaku AR digelandang ke Mapolsek Panakukang Makassar (ist/masalembo.com)

MAKASSAR, MASALEMBO.COM – Tim Resmob Polsek Panakkukang mengamankan seorang lelaki yang melakukan tindak penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia.

Lelaki berinisial AR alias Ammang (45) itu, adalah seorang pekerja bangunan. Ia diringkus personil Resmob Polsek Panakkukang di Jl. Bontobila 12, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.

Penangkapan berdasarkan LP/349/K/VIII/2019/Restabes Mks/Sek Pnk pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 11.00 Wita. Mirisnya, pelaku adalah suami dari korban sendiri. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka pukulan benda tumpul yang diterimanya.

Kronologi penangkapan, awalnya personil Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga melakukan patroli dan mendapatkan informasi perihal tindak penganiayaan berat di Jl. Batua Raya 5 lorong 3 Makassar.

Korban yang bernama Ria (35) sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Namun, korban menolak untuk dirawat inap dan memutuskan untuk kembali pulang.

Lepas dua hari setelah kejadian, korban tiba-tiba mengeluh kesakitan di sekujur tubuhnya akibat luka lebam dari hantaman benda tumpul yang diterimanya. Pihak keluarga memutuskan membawa korban ke Rumah Sakit Hermina didampingi oleh Binmas setempat. Korban akhirnya meregang nyawa sebelum sempat ditangani.

Selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya di Jl. Bontobila 12. Tak butuh waktu lama, tim meluncur ke TKP dan berhasil mengamankannya.

“Saat diinterogasi, pelaku AR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri hingga meninggal dunia. AR memukul korban menggunakan benda tumpul berupa kayu balok secara berulang-ulang di bagian kaki dan beberapa kali korban mencoba menangkis sehingga tangan dan badan korban lebam dan akhirnya meregang nyawa,” ungkap Ipda Robert saat dikonfirmasi.

Diduga motif permasalahan antara pelaku dan korban dikarenakan kecemburuan karena selama kurang lebih 10 tahun keduanya menjalin rumah tangga bersama korban biasa meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan pelaku dan apabila pelaku menanyakan keberadaan korban, korban tidak menerimanya dengan baik sehingga memicu perselisihan dan berujung pada penganiayaan.

“Amarah pelaku memuncak pada saat korban membawa kunci rumah dan saat itu pelaku ingin mengambil alat kerjanya. Pelaku sempat menghubungi korban beberapa kali namun tak mendapat respon. Setibanya di rumah, korban langsung dipukuli dengan balok kayu dan terjadilah tindak penganiayaan oleh pelaku,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam beberapan tahun ini antara pelaku dan korban sedang dalam proses perceraian, namun belum ada putusan resmi dari pengadilan.

Akibat tindakannya, pelaku AR alias Ammang beserta barang bukti berupa sebuah balok kayu diamankan di Mapolsek Panakkukang guna diproses hukum lebih lanjut. (sn/red)


comments