-->

Hot News

Ombudsman RI Sulbar Sarankan Pemda Tutup Sekolah 14 Hari

By On Minggu, Maret 15, 2020

Minggu, Maret 15, 2020

Lukman Umar


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Lembaga pengawas kebijakan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyarankan Pemerintah Daerah segera menutup sekolah selama 14 hari. Hal tersebut sehubungan dengan perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dalam keterangan tertulis yang diterima laman ini Minggu (15/3/2020), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar mengatakan, Pemrov dan Pemda enam Kabupaten di Sulbar dihimbau meliburkan sekolah selama 14 hari ke depan untuk sterilisasi guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Lukman menjelaskan, isu yang Corona semakin masif dan penetapan bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat, perlu jadi perhatian serius. 

"Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat perlu memberikan saran kepada Pemerintah Daerah, lingkup Provinsi Sulawesi Barat," kata Lukman.

Berikut Pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat

Mencermati perkembangan baik di pusat maupun di daerah terkait dengan penyebaran Virus Corona/Covid 19 yang semakin masif dan penetapan bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat, maka Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat perlu memberikan saran kepada Pemerintah Daerah, lingkup Provinsi Sulawesi  Barat. 

1. Gubernur, Bupati dan pihak terkait  lingkup Sulawesi Barat segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Corona.

2. Para Pihak segera mengidentifikasi dan melakukan pengawasan pada wilayah wilayah yang berpontensi menjadi pusat penyebaran virus Corona

3. Menghimbau ASN dan atau pejabat publik untuk sementara waktu untuk tidak melakukan kunjungan kerja keluar Sulawesi Barat.
 
4. Petugas yang berwenang harus memberikan informasi terkait penyebaran virus corona secara terbuka kepada masyarakat.

5. Rumah Sakit sebagai rumah sakit rujukan dan Rumah sakit yang ada di Sulbar khususya kota Mamuju untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dan peralatan sesuai SOP yg ada serta APD utk para medis yang memadai.

6. Pihak yang berwenang harus melakukan pemantauan pada setiap pintu masuk kedatangan dari dan keluar Sulawesi Barat  baik melalui laut, darat dan udara.

7. Terkhusus untuk Pemerintah Kab. Pasangkayu, Ombudsman menyarankan untuk memantau pelabuhan Pasangkayu yang disandari kapal dari luar Negeri khususnya kapal dari Cina untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona.

8. Pihak yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan khususnya pada pabrik atau lainnya yang mempekerjakan TKA.

9. Pemrov dan Pemda 6 Kabupaten  dihimbau meliburkan Sekolah selama 14 hari ke depan untuk sterilisasi guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Demikian penyampaian ini, Pemerintah Daerah bersama masyarakat bahu-membahu mencegah masuknya Virus Corona ke kewilayah Sulawesi Barat. (*)

Lukman Umar
Kepala Perwakilan.

comments