-->

Hot News

Kemenag Sulbar Beri Kelonggaran Ibadah di Masjid

By On Senin, Juni 01, 2020

Senin, Juni 01, 2020

Masjid Baitul Anwar Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat. (sumber: Facebook)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat memberikan kelonggaran masyarakat untuk kembali membuka dan melaksanakan ibadah di masjid, gereja, pura dan vihara meski masih dalam masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut menyusul adanya surat edaran Kementeriaan Agama RI Nomor SE.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi tertanggal 29 Mei 2020.

Kepala Kemenag Provinsi Sulbar Muflih B Fattah mengatakan, sudah meneruskan surat Kementerian Agama RI tersebut ke masing-masing kabupaten. Selain itu, ia juga meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) untuk membahas pelaksanaan ibadah bersama di masjid, gereja, pura dan juga vihara.

"Tergantung (apakah bisa ibadah bersama atau tidak), tentu setelah Tim Gugus Tugas mengkaji,” ujarnya Muflih B Fattah yang juga sekretaris MUI Provinsi Sulbar itu, Minggu (31/5/2020).

Jika ibadah bersama boleh digelar seuai keputusan Tim Gugus Tugas, Muflih mengimbau agar siapapun tetap mengikuti protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Muflih mengatakan protokol pencegahan Covid-19 tetap digalang dengan menyediakan tempat cuci tangan di rumah ibadah, memakai masker dan pemeriksaan suhu tubuh kepada para jamaah. 

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulbar Jamil Barambangi terpisah menjelaskan, saat ini sudah bisa melaksanakan salat berjamaah termasuk salat Jumat. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Kementerian Agama sudah memperbolehkan, namun tetap  mengikuti protokol kesehatan dengan cara mengatur jarak jamaah di dalam masjid, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh,” ujarnya.

Meski sudah ada edaran dari Kementeriaan Agama RI, Jamil menegaskan warga harus tetap menunggu surat edaran yang dikeluarkan gubernur dan bupati. 

“Majelis Ulama Indonesia hanya mengatur rambu-rambu dan mekanismenya melalui pertimbangan syar’i, sedangkan kebijakan penerapan itu tergantung kembali kepada pemerintah,” cetusnya. (*)

Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin

comments