-->

Hot News

DPO 10 Tahun Terpidana Kasus Korupsi Bank BPD Rp 41 M Ditangkap

By On Selasa, September 01, 2020

Selasa, September 01, 2020



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Andi Mapparampeng Gani alias Ampeng, buronan kasus korupsi kredit BPD Sulselbar fiktif ditangkap di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Minggu (29/8/2020).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mamuju sejak tahun 2010.

Proses penangkapan dibantu oleh tim dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan Kejati Sulbar.

Setelah dilakukan pencarian selama 10 tahun, dia ditangkap di rumahnya, di Pasangakayu.

"Dia DPO Kejari Mamuju perkara kredit BPD Fiktif Rp41 M," kata Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irfan Paham PD Samaosir, didampingi Kejari Mamuju Ranu Indra dan Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, Senin (31/8/2002).

Menurut dia, saat proses hukum berlangsung, Ampeng tidak pernah hadir karena melarikan diri.

Ampeng merupakan terpidana korupsi tahun 2006-2007 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2156 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 dengan amar putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana badan selama 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemberian kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju.

Ampeng divonis bersalah atas proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulselbar hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar.

Setelah dilakukan pencarian selama sepuluh tahun, Ampeng ditemukan ada di Pasangakayu.

Untuk itu, Kejari Mamuju berkomunikasi dengan Kejari Pasangkayu guna melakukan pelacakan.

“Dia di Pasangakayu sudah tahunan, cukup lama, cuma kali melacak tidak gampang,” tambah Irfan.

Selama ini, Ampeng selalu berpindah tempat, mulai dari Pasangkayu, Palu dan lainnya, sebelum ditangkap di rumahnya.

Setelah tertangkap, dia dibawa ke kantor Kejari Mamuju, selanjutnya dibawa ke Lapas Mamuju untuk menjalalani pidana. (Dir/Red)

comments