-->

Hot News

Dituding Usir Perwakilan Nelayan, Ini Penjelasan Sekdes Sukajeruk

By On Kamis, Desember 31, 2020

Kamis, Desember 31, 2020

Sekertaris Desa (Sekdes) Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. (Foto: Thofu)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 yang lalu, beberapa orang mengaku perwakilan kelompok nelayan di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep mendatangi kantor Desa Sukajeruk untuk menyampaikan aspirasi tentang penolakan.

Selepas itu, kemudian salah seorang perwakilan nelayan membuat pernyataan di salah satu media bahwa mereka mengalami pengusiran dari Pemerintah Desa setempat.

Masalembo.com mencoba mengkonfirmasi tudingan perwakilan kelompok nelayan tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Kamis (31/12/2020). 

Dalam keterangan Sekertaris Desa (Sekdes) Sukajeruk membantah pengusiran kepada perwakilan kelompok nelayan. Menurutnya pihaknya hanya meminta keluar bagi yang bukan nelayan dan seorang mantan Caleg yang gagal pada tahun 2019 yang lalu.

Ia berasalan, karena tidak mau isu penolakan cantrang oleh nelayan ini ditunggangi kepentingan politik tertentu, lagian menurutnya apa kepentingan yang bukan nelayan ada bersama kelompok nelayan di Kantor Desa

"Hanya yang bukan nelayan yang kami minta keluar, nelayan tidak, tapi mereka juga keluar semua," katanya melalui telfon seluler, Kamis (31/12/2020).

Ahmad Sholeh juga menegaskan, pihaknya tidak mungkin mengusir perwakilan kelompok nelayan, karena sejak awal Pemerintah Desa Sukajeruk dengan tegas menolak pemberlakuan kembali alat tangkap cantrang dan hal itu senada serta se irama dengan tuntutan nelayan.

Dukungan penolakan terhadap nelayan ini diambil kata dia, karena hal itu sangatlah merugikan nelayan tradisional di daerah tersebut.

"Tidak mungkin kami mengusir nelayan, karena Pemerintah Desa sejak awal juga menolak cantrang," tandas nya.

Untuk itu ia mengajak kepada warganya yang berprofesi sebagai nelayan untuk bersama-sama dengan Pemerintah Desa berjuang berikhtiyar bersama agar pemberlakuan kembali cantrang dapat dicabut oleh Pemerintah Pusat. Jangan sampek mau ditunggangi individu-individu yang bukan nelayan dan memiliki kepentingan politik pribadi.

"Mari warga Desa Sukajeruk yang berprofesi nelayan, berkolaborasi dengan Pemeritah Desa berikhtiyar agar mendapatkan hasil sesuai harapan," ajak nya. 

Selain itu pada saat kejadian pada hari senin tanggal 28 Desember 2020 yang lalu, Pemerintah  Desa Sukajeruk sedang ada kegiatan penyaluran bantuan kepada Guru Ngaji dan penyaluran BLT-DD tahap akhir 2020.

"Kami hanya meminta untuk kembali karena bersamaan dengan kegiatan penyaluran bantuan di desa, itupun yang diminta yang bukan nelayan". Tutupnya (Thofu)

comments