-->

Hot News

Tak Bebas Diperjual Belikan, Polres Polman-BKSDA Sulbar Lepas Ribuan Kura-Kura

By On Jumat, September 04, 2020

Jumat, September 04, 2020


POLEWALI, MASALEMBO.COM - Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulbar, melepas liarkan ribuan ekor kura-kura kembali kehabitat aslinya. Pelepasan ini dilakukan di Sungai Labasang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Kamis 3 September.

Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono menjelaskan, walaupun sebenarnya kura-kura jenis ini bukan termasuk hewan yang dilindungi. Namun dalam peredarannya tetap harus melalui pendataan dan teridentifikasi keberadaanya, karena walaupun bukan jenis terlindungi namun tetap harus melalui izin yang tertulis dari pusat. Dan hewan ini tetap tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Kapolres pun dengan tegas mengaku akan tetap mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat lebih jauh. Hewan jenis kura- kura yang dilepaskan ini kurang lebih 1000 ekor dan dilepas liarkan langsung kehabitatnya di Sungai Labasang. ” Selain itu untuk warga yang melakukan pelanggaran serupa akan di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”ungkap AKBP Ardi Sutriono.

Sebelumnya, temuan ribuan ekor kura-kura ini merupakan hasil pengembangan dan informasi warga tentang adanya usaha yang memperjual belikan Kura-kura jenis ambon (Cuora Ambonensis). ” Data itu diperoleh dari warga sekitar yang berada tidak jauh dari lokasi tempat penampungan di Kecamatan Limboro,”ungkap Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Saiful Isnaini.

Kepala UPTD BKDSA Sulbar Hasan mengatakan bahwa hewan ini memang tidak dilindungi, namun dalam hal penangkapan dan perdagangan atay peredarannya harus mendapatkan izin.

"Habitat aslinya memang ini tinggal dirawa-rawa atau bantaran sungai,"katanya.

Meskipun usaha ini sebagai salah satu sumber atau penopang ekonomi masyarakat sekitar, namun masyarakat harus mengambil izin.

"dan izinnya tidak susah kok, cukup ada dokumen pendukung untuk mengambil izin edar. Setelah ada izin edar maka kantor kami akan segera mengeluarkan surat izin tangkap,"pungkasnya. (ant/red)

comments