-->

Hot News

Korupsi Bibit Kopi Mamasa, Satu Tersangka Kembali Ditetapkan

By On Jumat, Desember 04, 2020

Jumat, Desember 04, 2020


Ilustrasi (Net)

MAMASA, MASALEMBO.COM - Kejati Sulbar kembali menetapkan satu orang tersangka yakni DM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi/ kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015.

Penetapan DM sebagai tersangka sesuai dengan surat nomor PRINT-539/ P.6/ Fd.2/ 11/ 2020 tanggal 30 Nopember 2020, yang ditandatangani Kajati Sulbar Jhony Manurung.

Peran DM yakni sebagai penyedia dalam pengadaan bibit kopi/ kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa.

Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin menjelaskan, DM bersama MA (PPK) yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan di rutan sejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu, secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut, dengan cara mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh DM (PT. Supin Raya),

Pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan hingga pelaksanaan pekerjaan dapat diaddendum pada akhir masa kontrak.

"Addendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM," kata Amiruddin. Kamis (3/12/2020).

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870,00, berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP.

Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang - Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang - Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Undang - Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang - Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. (dir/red)

comments