-->

Hot News

11 Tahun DPO, Seorang Ibu Asal Sulbar Ditangkap di Depok

By On Sabtu, April 10, 2021

Sabtu, April 10, 2021


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dalam pelariannya ke Depok, seorang ibu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap Tim Kejati Sulbar. 

Dia adalah terpidana kasus korupsi Rp 41 miliar kredit Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu.

Selama masuk DPO, Merry kerap mengelabui penyidik dengan berpindah-pindah tempat.

"Terpidana ini lihai. Bahkan sering mengelabui penyidik yang akan menangkapnya. Sering melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, Poso, sehingga penyidik susah mendeteksinya," kata Kajati Sulbar Jhony Manurung, Jumat (9/4/2021).

Penangkapan terpidana di kediamannya di Depok Jawa Barat, kata Jhony tanpa perlawanan.

"Kami tangkap di rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Penangkapan itu kami dibantu dari Kejari Depok," ungkap Jhony.

Kata Jhony, penangkapan para DPO merupakan pelaksanaan arah kebijakan dari Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.

"Kini terpidana kita tahan di Kejari Depok mengingat mengingat kondisi terpidana sedang dalam hamil 9 bulan.

Sebelumnya, Merry Yasti Tangkepadang merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD cabang Sulselbar, Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 milliar dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidiair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 150 juta dengan subsidiair 1 bulan penjara.

Merry secara sah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fad/red)

comments