-->

Hot News

BPJAMSOSTEK Kunjungi Pemprov Sulbar Bahas Soal Inpres Nomor 2 Tahun 2021

By On Selasa, April 20, 2021

Selasa, April 20, 2021



MAMUJU, MASALEMBO.COM – Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Abdur Rahman Irsyadi beserta rombongan berkunjung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dijamu di rumah dinas Asisten I Bidang Pemerintahan Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat M Natsir, senin (19/04/2021).

Maksud kedatangan Abdur Rahman Irsyadi yaitu dalam rangka mengimplementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progaram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN.

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, M Natsir menyambut baik kunjungan Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK. Menurutnya pertemuan tersebut adalah suatu kesyukuran bagi Provinsi Sulawesi Barat untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Barat. 


“Ini sangat luar biasa kiprah BPJS Ketenagakerjaan selama ini di Sulawesi Barat yang betul-betul sudah hadir ditengah-tengah kebutuhan masyarakat Sulawesi Barat,” terangnya.

“Ini bisa kita tangani bersama, terutama program-program dalam rangka bagaimana peran dan fungsi tenaga kerja ini dalam masa pemulihan ekenomi dan rekondisi di Sulawesi Barat,” tambahnya.

M Natsir juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan, peran dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan selama ini di Sulawesi Barat.

Sementara itu Abdur Rahman Irsyadi berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan mendasar bagi para pekerja dapat melindungi seluruh pekerja di Sulawesi Barat. 

“Kami berharap semua pekerja itu dilindungi dari program ini, karena ini merupakan program yang menjadi haknya dari para pekerja,” ungkapnya.


“Dimana kalau misalkan timbul kecelakaan kerja dapat mendapakan jaminan kecelakaan kerja, dan kalau dia meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli warisnya itu bisa mendapatkan asuransi sebesar 42 juta ditambah lagi ada beasiswa kepada anaknya itu dari SD sampai lulus Perguruan Tinggi,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat Iman M Amin mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang memiliki tujuan mulia untuk kesejahteraan selutuh pekerja.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Bapak Asisten I untuk mewujudkan optimalisasi program jamsostek kepada seluruh pekerja, khususnya di Sulawesi Barat,” ucap Iman. (fad/red)

comments