-->

Hot News

Vaksinasi Berhadiah Polres Mamuju Tengah, Berikut Syarat dan Ketentuannya.!

By On Sabtu, Desember 25, 2021

Sabtu, Desember 25, 2021


MATENG, MASALEMBO.COM - Dalam rangka kejar target vaksinasi covid-19 akhir tahun, Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah gelar vaksinasi berhadiah.

Bertajuk "Rezeki Akhir Tahun Menuju Bumi Lalla Tassisara Sehat" tak main-main, total hadiah capai puluhan juta rupiah dengan hadiah utama satu unit sepeda motor.

Kesempatan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan vaksinasi dari tanggal 25 hingga 31 Desember 2021 dengan ketentuan vaksin dosis I (pertama).

Pelaksanaan vaksinasi yang digelar, tidak hanya di Polres Mamuju Tengah, namun juga dilaksanakan di Polsek Jajaran Polres Mamuju Tengah.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH.M.Si mengatakan bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi berhadiah ini kami siapkan 5 unit Setrika listrik, 4 Unit Rice Cooker, 3 Unit Dispenser, 2 Unit Kulkas, 2 unit TV LED dan 1 unit sepeda motor serta beberapa hadiah menarik lainnya.

"Bagi masyarakat yang akan divaksin terlebih dahulu mengumpulkan fotocopy KTP, kemudian pada saat diundi nomor NIK nya yang disebut, dan akan di undi pada malam Tahun Baru nantinya". Kata Zakiy, Sabtu (25/12/2021).

Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah untuk segera melalukan vaksinasi di gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan, baik di Polres maupun Polsek jajaran.

"Kita menyiapkan vaksin per hari 200 dosis di masing-masing gerai jenis Sinovac, jadi jangan takut kehabisan," tuturnya

Terlihat, masyarakat yang mengikuti vaksin di seluruh Gerai Vaksin Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sangat antusias dengan adanya Kegiatan Vaksinasi Berhadiah ini.

Adapun Syarat dan ketentuannya vaksinasi berhadia sebagai berikut:

- Berlaku khusus vaksin dosis 1 (pertama) yang dilaksanakan oleh tim nakes Puskesmas dan Polres, mulai tanggal 25 s/d 31 Desember 2021.

- Usia diatas 12 Tahun

- Diundi berdasarkan NIK, dan harap mencantumkan nomor HP pada saat vaksin.

Sumber : Humas Polres Mateng

Kang Mus

comments