-->

Hot News

Kadin Khawatir Tingginya UMK Sumenep Membuat Pengusaha Gagal Bayar Upah Buruh

By On Selasa, Maret 07, 2023

Selasa, Maret 07, 2023

Ketua Kadin Sumenep Hairul Anwar [Foto: Khairullah Thofu]


SUMENEP, MASALEMBO.COM- Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.176.819. Terdapat kenaikan sebar Rp 197.892 dibandingkan UMK sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp1.978.927.

Kenaikan UMK Kabupaten Sumenep itu tertuang didalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023. UMK Kabupaten Sumenep itu menjadi yang tertinggi dari 3 kabupaten lainnya di Pulau Madura. 

UMK tertinggi ke dua di Pulau Madura ditempati Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 2.152.450.83. Selanjutnya Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655.03 dan posisi terendah Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.114.335.27.

Merespon tingginya UMK di Kabupaten Sumenep Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hairul Anwar mengaku, khawatir banyak pengusaha di Kota Keris yang akan kesulitan memenuhi kewajibannya membayar upah buruh.

Sebab menurutnya, saat ini kondisi perekonomian baru saja mulai bangkit setelah mengalami kontraksi hebat akibat pamdemi Covid-19 dalam beberapa tahun belakangan.

"Tidak mungkin pengusaha mengubah buruh sebesar itu, sementara pendapatan dan kelesuan ekonomi ini sama-sama merasakan," katanya Selasa 07/03/2022.

Meskipun sudah ditetapkan oleh pemerintah besar UMK yang harus dibayar pengusaha kepada buruh. Hairul Anwar meyakini dengan kondisi ekonomi seperti saat ini banyak pengusaha tidak akan sanggup.

"Kenyataannya di lapangan tidak ada pengusaha yang sanggup membayar buruh sebesar itu," ungkapnya.

Merujuk kedalam pasal 25 PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja).

Maka menurut Hairul Anwar, harusnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep melakukan kajian yang matang melalui forum pripartit yang dihadiri pengusaha, perwakilan serikat buruh dan pemerintah. 

"Tidak mungkin kalau tidak diputuskan bersama ada Kadin, Apindo jug dari pihak buruh, baru ditetapkan setelah ada kesepakatan, " tandasnya.

"Kelesuan ekonomi karena Covid-19 dalam beberapa tahun itu juga mesti jadi pertimbangan," lanjutnya.

Sehingga segala kepentingan dapat tersalurkan dan diakomodir. Pada penetapan UMK di Kabupaten Sumenep 2023 pihaknya mengaku tidak di undang dalam pembahasan.

Meskipun sangat berkepentingan terhadap kebijakan tersebut, mungkin kata Hairul Anwar DPMPTSP dan Naker mengundang Kadin pimpinan Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dwi Khalifah dalam pembahasan.

"Selama ini belum ada undangan ke kita, kan Kadin ada dua mungkin Kadin yang disebelah," tegasnya

Seperti diketahui Kadin secara nasional mengalami dualisme kepemimpinan ada kubu Arsjad Rasjid yang baru saja terpilih menjadi Ketua Kadin periode 2021-20205, menggantikan Rosan P Roeslani, lewat Musyawarah Nasional (Munas) VIII yang digelar Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sedangkan kubu yang lainnya ialah Kadin yang dipimpin oleh Eddy Ganefo yang kembali terpilih dan akan memimpin hingga 2025. Hal ini kemudian berdampak terhadap kepemimpinan Kadin di Kabupaten Sumenep yang juga ada dualisme dibawah kepemimpinan Nyai Hj Dwi Khalifah dan Hairul Anwar. (TH)

comments
close
Banner iklan disini