-->

Hot News

Jadi Tersangka Kasus TPPO ke Arab Saudi, Perempuan Ini Ditangkap Polisi di Majene

By On Senin, Juli 31, 2023

Senin, Juli 31, 2023

Tersangka FM mengenakan baju tahanan Polres Majene dihadirkan dalam jumpa pers Kapolres Majene, Senin (31/07/2023). [Egi/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Majene, Sulawesi Barat, terungkap setelah seorang pekerja inisial AM (43 tahun) melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reskrim Polres Majene. Polisi kemudian menangkap seorang perempuan inisial FM (46 tahun) sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Majene.

Modus yang digunakan tersangka FM adalah menjanjikan pekerjaan sebagai baby sister dan pembantu rumah tangga (PRT) di Arab Saudi kepada korban dan enam rekannya. Setelah berangkat ke Arab Saudi melalui agen yang dikenalkan oleh tersangka FM, korban dan teman-temannya menyadari bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, hanya dibayar Rp10 juta setelah bekerja selama tiga bulan.

Sebelum berangkat ke Saudi, korban AM diminta membuat video perkenalan menggunakan bahasa Arab. Kemudian diminta melengkapi berkas-berkas seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya. Korban kemudian berangkat ke Parepare dan bertemu teman-temannya, lalu menuju ke Kendari untuk pembuatan paspor. Setelah dari Kendari dan melewati beberapa tahap persiapan, korban AM menuju ke Serang Provinsi Banten.

"Tersangka FM mempertemukan korban dengan tersangka lainnya. Jadi FM ini tersangka pertama. Modusnya dia menawari pekerjaan kepada korban kemudian mempertemukan dengan tersangka kedua di kota Parepare, kemudian ke Jakarta bertemu tersangka ketiga dan ditampung di Serang Banten sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Kapolres Majene AKBP Toni Sudagri saat jumpa pers di Mapolres Majene, Senin (31/07/2023) pagi.

Kapolres menjelaskan, di Arab Saudi korban AM ternyata tidak mendapatkan apa yang sudah menjadi kesepakatan kerja. Ia justru mengalami perlakuan dan kekerasan dari majikannya, yang semakin memperparah situasi. 

Maka, merasa dirugikan, korban AM akhirnya memutuskan untuk pulang dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Di sana (Arab Saudi) dia ditampung di suatu tempat, lalu berpindah ke tempat penampungan lainnya, lalu dipertemukan dengan majikannya, tetapi justru mengalami banyak kekerasan," ujar Kapolres.

Kapolres Majene mengungkap, korban harus pulang dengan biaya sendiri karena majikan dan agen yang mengantarnya ke Arab Saudi enggan membiayai kepulangan perempuan asal Majene itu. Korban harus mengeluarkan sekitar Rp40 juta untuk bisa pulang ke Majene.

Kapolres Majene AKBP Toni Sudagri dalam keterangannya, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan TPPO dapat ditindak sesuai hukum.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang belum diverifikasi keabsahannya. "Semua calon pekerja migran harus berhati-hati dan memastikan tawaran pekerjaan mereka melalui jalur resmi dan terpercaya," harapnya. (Har/Red)

comments