-->

Hot News

Kejati Tahan Seorang Pejabat Unsulbar di Rutan Kelas II B Mamuju

By On Selasa, Agustus 22, 2023

Selasa, Agustus 22, 2023

Pejabat Unsulbar inisial M usai ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas II B Mamuju, Selasa (22/08/2023). [Ist/masalembo.com]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat telah menahan seorang pejabat inisial M terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan laboratorium terpadu di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tahun 2020.

Tersangka M merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju.

Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna, mengonfirmasi bahwa proses penahanan M dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan didasarkan pada dua alat bukti yang telah dikumpulkan. 

Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan mendengarkan keterangan beberapa saksi, M ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju," ujar Lakanna, Selasa (22/08/2023).

Dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar akibat tindakan korupsi proyek yang dibiayai oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI tersebut. Tersangka M, seorang pejabat di lingkungan Unsulbar, kini berhadapan dengan tuduhan tersebut dan berada di balik jeruji Rutan Kelas II B Mamuju.

Dalam keterangan, La Kanna menjelaskan bahwa Kejati Sulbar telah menjalankan tugasnya dengan seksama dan adil dalam menangani kasus ini. Tersangka M akan menjalani masa tahanan selama 20 hari sambil proses penyelidikan lebih lanjut terus berlangsung. (Har/Red)

comments