-->

Hot News

Polres Majene Amankan Sejumlah Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Marano

By On Jumat, Agustus 25, 2023

Jumat, Agustus 25, 2023

Konferensi Pers di Mapolres Majene, Jumat, 25 Agustus 2023 dipimpin Kapolres Majene AKBP Toni Sudagri, S.I.K. [Foto: Humas Polres Majene]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri S.I.K didampingi Kasat Resrim AKP Budi Adi dan Kasi Humas Iptu Muhammad Irwan menggelar Press Release hasil Operasi Sikat Marano, Jumat (25/08/2023) di Aula Wira Pratama Polres Majene.

Operasi Sikat Marano 2023 digelar oleh Jajaran Polres Majene dengan tujuan menyasar para pelaku pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian hewan serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Majene AKBP Toni Sudagri menuturkan bahwa Operasi Sikat Marano ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Agustus 2023.

Dikatakan, dari hasil operasi pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan yang merupakan target pada operasi. Mereka terlibat dalam beberapa aksi kejahatan, yakni sebanyak 2 kasus curanmor, 1 kasus curat dan 1 kasus curas.

Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku pencurian motor inisial IR (33 tahun) dan pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AR (22 tahun). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Polewali Mandar. Kemudian satu pelaku lain inisial KM (43 tahun) warga Kelurahan Rangas Kecamatan, Banggae, Kabupaten Majene, serta TF (19 tahun) warga Kecamatan Malunda. 

"Polisi juga menahan satu pelaku kejahatan yang masih di bawah umur," tuturnya Kapolres Majene Toni Sudagri.

Kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit sepeda motor masing- masing Yamaha X-Ride warna hitam dan Yamah Fino warna biru, serta sebuah smartphone merk Vivo Y12S.

"Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 Jo Pasal 486 KUH dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," tegas Kapolres. (Ril/Har)

comments