-->

Hot News

Gelar Rakor Pengawasan Pencalonan Presiden dan Legislatif, Bawaslu Buteng Sebutkan Tempat yang Harus Steril dari APK

By On Minggu, Desember 17, 2023

Minggu, Desember 17, 2023


BUTON TENGAH, MASALEMBO.COM - Tahapan menuju proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah memasuki masa kampanye. Dimana, masa kampanye ini dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam melaksanakan kampanye, pemilu dilakukan beberapa metode yaitu diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Terkait dengan Alat Peraga Kampanye atau APK, bahan kampanye bisa berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut lainnya.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah, La Ode Samlan mengatakan dalam pemasangan APK partai politik maupun calon legislatif hingga calon presiden dan wakil presiden, terdapat beberapa titik yang harus steril atau dilarang dari APK tersebut.

"Jadi pemasangan APK itu tidak bisa dilakukan di sembarang tempat karena ada aturan yang mengikat. Ini yang harus diketahui oleh partai peserta pemilu khususnya caleg," ujar Samlan saat ditemui usai pertemuan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di salah satu hotel di Buton Tengah, Sabtu (16/12/2023).

Merujuk pada Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti
tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Berdasarkan pantauan media ini, di kawasan simpang lima Labungkari banyak terdapat Alat Peraga Kampanye bertebaran yang hampir memenuhi bundaran Tugu Berkah Buton Tengah.

Ketika ditanya soal adanya baliho caleg terpampang di sekitar Tugu Berkah Buton Tengah, Samlan mengaku kawasan tersebut masuk dalam kawasan yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye.

"Tugu di Labungkari itu kan sebenarnya masuk dalam zonasi yang dilarang (memasang APK) dalam hal ini milik fasilitas pemerintahan. Namun kami dari Bawaslu Buton Tengah akan melakukan koordinasi dulu dengan Pemda Buteng," tutur Samlan.

Lebih lanjut Samlan mengungkapkan pihaknya juga telah menurunkan APK-APK parpol maupun caleg yang terpasang di tempat-tempat atau lokasi yang dilarang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Kita sempat menurunkan APK di Kecamatan Gu. Kemudian ada juga pemasangan APK di tempat yang dilarang bertempat di Kecamatan Mawasangka dan sudah kami turunkan juga. Dan alhamdulilah teman-teman langkah-langkahnya secara persuasif sudah maksimal dalam melakukan penertiban," jelas Samlan.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Buton Tengah ini diikuti oleh Komisioner KPU Buteng, Karlianus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Buteng, La Ode Abdulah, Partai Politik peserta pemilu dan unsur terkait lainnya.

Penulis: Muhammad Al Rajap

comments