-->

Hot News

Dianggap Kriminalisasi Petani, Ini Pembelaan PT Mamuang

By On Minggu, Desember 23, 2018

Minggu, Desember 23, 2018

Ilustrasi petani sawit (inet)

PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Perusahaan kelapa sawit PT Mamuang menanggapi tuduhan tentang kriminalisasi petani di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

CDAM C1 PT Mamuang, Teguh Ali kepada masalembo.com mengatakan, tudahan kriminalisasi petani kepada PT Mamuang tidak berdasar. Pasalnya, dalam perjalanannya PT Mamuang malah memiliki kedekatan dengan para petani di sekitar dalam hal pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Teguh mengatakan, isu negatif mengenai penahanan seorang petani berinisial Frans atas pencurian yang dilakukan di areal milik PT Mamuang sengaja digembar-gemborkan dan dipelintir sedemikian rupa oleh Walhi (Wahana Lingkungan Hidup).

"Kami dinilai gemar kriminalisasi petani, kami pribadi sangat menyesalkan tuduhan ini. Kami pun sudah mengikuti proses hukum yang berlaku, kenapa kami yang jadi korban," ucap Teguh Ali, Kamis (20/12)

Teguh menyoroti isu mengenai PT Mamuang gemar melakukan kriminalisasi terhadap petani, padahal PT Mamuang sendiri memiliki rekan petani binaan di 11 desa sekitar termasuk Polanto Jaya dengan total jumlah petani sebanyak 1.170 orang.
"Jangan karena kami perusahaan selalu dituduh mengambil hak rakyat, prinsip kami selalu bersinergi dan sejahtera bersama masyarakat," imbuh Teguh.

Kata dia, perlu dikaji lagi tuduhan terhadap PT Mamuang karena lemparan isu yang tidak berdasar seperti itu mempengaruhi mental petani binaan, apalagi harga sawit yang kian bergejolak.

Untuk diketahui, Frans sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui sidang praperadilan 13 Desember 2018 lalu oleh unit 1 Pidum Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara. Frans disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara dan harus menjalani proses hukum selanjutnya. (eds/har)

comments