-->

Hot News

Andi Ruskati Ali Baal Penuhi Panggilan Bawaslu Polman

By On Kamis, Januari 17, 2019

Kamis, Januari 17, 2019

Tampak Andi Ruskati saat memenuhi panggilan Bawaslu Polman (Asrianto/masalembo.com)

POLMAN, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, memeriksa Ketua DPD partai Gerindra Sulbar, Andi Ruskati Ali Baal, Kamis (17/1/2019).

Pemeriksaan ini terkait, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Pappandangan, Kecamatan Anreapi. Oknum kades diduga melanggar karena membagi-bagi sarung dan kalender yang ditempeli poster dan  gambar caleg Andi Ruskati. Kejadian itu, saat Ruskati yang juga anggota Komisi VIII DPR RI menggelar reses di Desa Pappandangan 4 Januari 2019 lalu.

Andi Ruskati tiba di kantor Bawslu sekitar pukul 11:00 Wita. Ia diperiksa sekitar 5 jam, mulai pukul 11:00 Wita hingga pukul 16:00 Wita. 

Usai diperiksa, caleg DPR RI istri Gubernur Sulawesi Barat ini enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, dirinya hanya mengahdiri panggilan Bawaslu untuk memberi klarifikasi dan diperiksa hanya sebagai saksi.

"Silahkan tanya langsung sama Bawaslu, dan nanti rilisnya akan dijawab oleh staf saya," ujarnya, sambil bergegas masuk ke mobil.

Sementara itu, Divisi Penindakan Bawaslu Polman, Arham Syah, mengatakan, pemanggilan hanya sebatas klarifikasi, terkait kegiatan yang terjadi di Pappandangan pada saat yang bersangkutan melakukan reses.

"Sekitar itu saja, apa yang dilakukan, kondisi seperti apa, apa yang disampaikan," jelas Arham.

Mengenai adanya aksi pembagian sarung, kalender dan bahan kampanye, juga telah diminta klarifikasi. Namun, hasilnya belum dapat disampaikan pihak Bawaslu.

"Kami akan lakukan dulu pembahasan bersama dengan tim penyidik di Gakumdu," ujar Arham

"Kalau untuk kalender dan lainnya, yang bersangkutan tidak mengakui, sebab pada saat pembagian, beliau sudah pulang," sambungnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan, Arham menambahkan, jika hal ini akan dibahas lebih dulu bersama tim Gakumdu, sebab kasus ini harus tuntas pada tanggal 24 Januari 2019 pekan depan.

"Kasus ini harus tuntas dalam waktu 14 hari. Kalau pemanggilan ulang, nanti kita bahas bersama, kira-kira apa yang harus dilengkapi, baik masukan dari pihak penyidik maupun jaksa," tutupnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan periksaan terhadap 10 saksi, dan satu orang pihak terlapor dalam hal ini, oknum kades Pappadangan, pada Senin (14/1/219) pekan lalu.

"Kami sudah periksa saksi, diantaranya warga yang hadir pada saat reses dan yang membagikan kartu nama, dan pihak terlapor yang kami periksa," katanya.

Sebelumnya, Makmur, Kepala Desa Pappandangan, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan dugaan pelanggaran Pemilu telah mengkampanyekan salah satu calon anggota DPR RI. 

Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video rekaman berdurasi 3 menit. Video tersebut viral di beberapa media sosial. Dalam rekaman tersebut, masyarakat sedang berebutan pembagian sarung di kantor Desa Pappadangan Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar. 

Baca: Berawal dari Video Viral, Bawaslu Polman Periksa Kades Pappandangan

Dalam rekaman video itu, diduga diselipkan stiker dan kalender yang bergambar salah seorang caleg Andi Ruskati Ali Baal yang tak lain merupakan istri Gubernur Sulawesi Barat.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Panwas kecamatan setempat. Setelah menelusuri, Panwascam kemudian meneruskan laporan ini ke Bawaslu Kabupaten.

Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Kades bisa terancam pidana 1 tahun penjara serta denda Rp12 juta karena melanggar Pasal 490, Undang-Undang  nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (ant/har)

comments