-->

Hot News

Polres Polman Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pinjaman Bergulir Bantuan Koperasi

By On Minggu, Oktober 14, 2018

Minggu, Oktober 14, 2018

AKP Niki Ramdhany (dok: Asrianto)

POLMAN, MASALEMBO.COM - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir bantuan koperasi tahun 2013 yang mengakibatkan kerugian negara senilai hampir Rp 6 miliar.

Keempat tersangka ini yakni MA, RL, BB dan BS. Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial BB kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polres Polman.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdhany mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi tahun 2017 dan hasil audit inspektorat yang menyebut dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sulbar.

Dari hasil audit, tim pemeriksa menemukan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar. Dana pinjaman KSP tersebut di LPDB senilai Rp7 miliar di Jakarta melalui perwakilannya yang ada di Makassar.

Setelah petugas melakukan lidik akhirnya ditemukan data-data dan kemudian menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini.

"Alhamdulillah kasus ini kami sudah sampai ke tingkat penyidikan,” kata Niki, dikonfirmasi, Minggu (14/10).

Niki menambahkan, modus yang digunakan oleh tersangka, yaitu peralihan dari koperasi satu ke koperasi lainnya dengan tidak sesuai prosedur. Kata Niki, berdasarkan hasil investigasi penyidik mengenai mekanisme pencairan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak melalui Rapat Akhir Tahun (RAT)

Pihak penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena mereka masih kooperaktif dalam memberi keterangan.

"Kalau tersangka BB yang menjadi DPO sendiri tetap akan kami lakukan pencarian, karena tersangka DPO ini yang paling tahu persis bergulirnya dana tersebut,” tutup Niki Ramdhany. (ant/har)

comments