-->

Hot News

Bawaslu Polman Kaji Dugaan Pelanggaran Bupati Andi Ibrahim

By On Minggu, Oktober 14, 2018

Minggu, Oktober 14, 2018

Tangkap layar video dukungan Bupati dan Wakil Gubernur ke salah satu capres (ist)

POLMAN, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar memanggil Bupati Andi Ibrahim Masdar, Kamis (11/10). Pemanggilan ini terkait beredarnya video dukungan salah satu calon presiden. Sebelumnya, Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan kepada Andi Ibrahim.

Ketua Bawaslu Polman Saifuddin mengatakan, pemanggilan sebagai klarifikasi terkait beredarnya video tersebut, sebab yang bersangkutan merupakan orang yang memiliki jabatan, sementara dalam aturan Undang-Undang Pemilu kewenangan dalam kampanye pejabat negara dilarang. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 547 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara, dengan denda Rp.36.000.000.

"Sesuai regulasi kami akan lakukan kajian apakah ada unsur penggunaan kewenangan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Hasil klarifikasi itu nantinya akan diserahkan ke Bawalu Provinsi Sulbar dan akan dikaji," jelas Saifuddin, saat ditemui di ruangannya.

Lanjut Saifuddin, hasil pemeriksaan itu akan dikaji, apakah ada unsur yang perlu dikembangkan sehingga hasilnya akan segera didapatkan. Di video itu kata Saifuddin, ada jabatan yang diuacapkan dan ada bupati yang masih menggunakan pakaian dinas serta lambang garuda. 

"Harusnya pejabat atau ASN yang akan melakukan kampanye itu harus minimal memiliki ijin cuti. Nah ini akan kami lihat, apakah ini bagian dari kampanye atau tidak," katanya.

Sementara, Bupati Andi Ibrahim Masdar yang dikonfimasi mengatakan, bahwa sebagai warga negara yang baik dirinya telah memenuhi panggilan Bawaslu Polman untuk melakukan klarifikasi.

Menurut bupati yang akrab disapa AIM ini, video tersebut dibuat oleh salah satu orang, usai menghadiri kegiatan di ruangan Gubenur Sulbar beberapa hari lalu, kemudian dirinya diajak untuk berfoto bersama dengan para bupati lainnya dan wakil gubernur. Ia juga membantah telah mengajak kepada masyarakat untuk memilih salah satu Capres.

"Itu hanya spontanitas saja dan tidak ada kesengajaan. Saya hanya diajak berfoto bersama, saya tidak mengenakan pakaian dinas, hanya ikut saja menaikkan simbol jari saja," ujarnya, usai diperiksa di kantor Bawaslu Polman, jalan H. Andi Depu, Polewali.

Sebelumnya, beredar video lima Bupati di Sulbar serta wakil gubernur Sulbar Enny Anggaraeni Anwar yang mendeklarasikan dukungan ke salah satu pasangan calon presiden. Kelima bupati tersebut adalah Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, Bupati Mamuju Habsi Wahid, Bupati Mamuju Tengah Aras Tammauni, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Bupati Mamasa Ramlan Badawi, dan wakil Gubernur Enny Anggraeni Anwar. Dalam rekaman video tersebut, para bupati dan wakil gubernur menaikkan simbol jaro sambol berkaya mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu.

Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan Bawalu Polman dan hasil penyelidikannya akan diserahkan ke Bawaslu Sulbar. (ant/har)

comments