-->

Hot News

Santunan Kematian Belum Dibayarkan, Disnaker Sulbar Ancam Sanksi PT Passokorang

By On Jumat, November 04, 2022

Jumat, November 04, 2022

Mobil Mixer PT Passokkorang yang dikemudi almarhum Guntur. Gambar diambil usai jatuh ke jurang. [Ist/Masalembo.com]



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kepala Bidang Pengawas Ketenaga Kerjaan pada kantor Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnaker) Sulawesi Barat, Iskandar Anggar Kusuma angkat bicara. Pasalnya hingga ini pihak perusahaan PT Passokorang belum memberikan santunan kematian kepada ahli waris salah seorang karyawan perusahaan tersebut yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

"Kami dari Disnaker akan melakukan pemeriksaan terhadap PT Passokorang, dan kedepannya kami usahakan pekerja-pekerja yang ada di PT Passokorang terdaftar peserta upah dalam BPJS Ketenaga kerjaan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu, (2/11/2022).

Iskandar menegaskan dengan adanya kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat perusahaan yang ada di Sulbar. Agar mendaftarkan karyawannya pada jaminan sosial ketenaga kerjaan maupun jaminan kesehatan. Sehingga para karyawannya mendapat perlindungan saat bekerja.

"Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya mau satu hari kerja, apalagi yang lama, itu wajib didaftarkan karena di aturan sudah jelas," tegasnya.

Menurutnya almarhum Guntur salah satu karyawan sebagai driver atau sopir yang sudah tahunan bekerja di PT Passokorang harusnya masuk dalam peserta BPJS ketenaga kerjaan sebagai penerima upah.

Bahkan jika pihak PT Passokorang tidak memberikan santunan kematian terhadap karyawannya akan melakukan pemeriksaan hingga pemberian sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Kami dari pengawas ketenagakerjaan ada namanya nota pemeriksaan, nota pemeriksaan itu pembinaan yang kita berikan kepada perusahaan nota satu dan nota dua. Bisa saja sampai ketahap penyidikan apabila perusahaan tidak mematuhi izin nota pemeriksaan itu bisa kita lanjutkan ketahap penyidikan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Sementara, Mario bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Mamuju mengaku, dari hasil penulusuran bahwa pihak perusahaan mendaftarkan almarhum Guntur sebagai penerima upah BPJS Ketenagakerjaan setelah ia meninggal dunia.

"Saya cari-cari informasi karena informasi awal dia baru bekerja tanggal 1 Oktober 2022. Kami minta datanya ternyata datanya itu baru masuk, dia bekerja setelah meninggal. Baru ada datanya masuk (Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan) atas nama Guntur," ujarnya.

"Perusahaan saya tanya, kenapa tidak didaftarkan di PU program penerima upah, kan dia sebagai driver. Kemarin saya tanya pak Ishak kenapa yang dua tahun ini sudah bekerja tidak didaftarkan. Dia bilang karena di proyek pekerjaan tersebut atas nama CV Bulue bukan atas nama PT Passokorang. Tapi katanya CV Bulue ini grup dari PT Passokorang," sambungnya.

"Kemudian saya tanyakan bahwa pekerja yang di proyek CV Bulue itu apakah semua pekerja Passokorang? dia bilang bukan. Tidak semua yang bekerja di Bulue itu dikerjakan oleh Passokorang," tambahnya.

Dia menambahkan jika santunan kematian tersebut dibebankan ke
BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dibayarkan sesuai gaji yang diterima, dan nantinya akan dikalikan 48 sesuai dengan upah yang dibayarkan tiap bulan di perusahaan PT Passokorang selama bekerja.

"Apakah ini akan dibayarkan PT Passokorang atau tidak, kami masih menunggu Disnaker untuk penetapannya. Apakah kami yang bayarkan atau perusahaan yang bayarkan," pungkasnya.

Sebelumnya Nurmadian Razak istri karyawan perusahaan PT Passokorang bernama Guntur mendatangi pihak perusahaan PT Passokorang di jalur dua Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (2/11/2022).

Pasalnya hingga saat ini dana santunan kematian belum diberikan kepadanya sebagai ahli waris oleh pihak perusahaan pasca suaminya meninggal akibat kecelakaan jatuh kejurang saat mengemudikan mobil mixer perusahaan PT Passokkorang.

"Kalau masalah santunan itu ji dia kasih ka pas meninggalnya beliau (suaminya) yang diantarkan kariawannya sebesar Rp 5 juta," ujarnya, (Awal Dion)

comments