-->

Hot News

Delapan ASN di Polman Diberhentikan Tidak Hormat

By On Selasa, Juni 11, 2019

Selasa, Juni 11, 2019

Andi Bebas Manggazali (dok: Masalembo.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Kabupaten Polewali Mandar diberhetikan dengan tidak hormat (PDTH). Mereka dipecat karena terlibat dalam kasus tindak pindana korupsi. Keputusan ini diambil setelah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Polewali (Incracht).

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Polman Andi Bebas Manggazali usai acara Halal Bi Halal di kantor bupati, Senin (10/6/2109).

Bebas Manggazali mengatakan, kedelapan ASN Polman yang dipecat terdiri dari guru, pegawai Dinas Kesehatan, pegawai Inspektorat, PU dan pegawai negeri lainnya.

"Awalnya hanya enam, lalu ada menyusul dua orang. Semua sudah dipecat sejak tanggal 30 April dan tidak menerima gaji pensiun," katanya.

Andi Bebas menjelaskan, pemecatan itu sudah dikirim tanggal 30 April oleh bupati Andi Ibrahim Masdar. Apabila hal itu tidak ditindaklanjuti maka yang disanksi adalah bupati, wakil bupati dan sekda. Ia juga menyampaikan sudah mempertanyakan di Kemenpan karena sebagian dari mereka sudah menjalani hukumannnya dan melakukan pengembalian.

"Sebetulnya mereka ini kasihan, jika kita evaluasi apa yang mereka simpan apa yang kita lihat dengan keberadaan mereka," kata Sekda

Ia menambahkan, salah satu contoh seorang guru yang dipenjara karena hanya masalah uang Rp600 ribu. Ia juga dipecat. "Namanya aturan sekecil apapun tetap dipecat dan ini aturannya tidak berlaku surut," ucap Bebas.

Sementara terkait ASN yang jarang berkantor, Sekda menyampaikan akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu setelah  diberikan pernyataan tertulis, lalu dibina. Namun, jika masih tidak bisa dibina maka akan dipecat.

Terpisah, Kepala Bidang pengadaan Informasi Kinerja Pegawai (BKPP) Polman Surahman saat dikonfirmasi menyampaikan enam orang yang dipecat yakni Ir. Baharudin (bagian Pengadaan dan Jasa PU), Hamzah (staf Inspektorat), Irsan Sirajuddin (Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Balitbangren), Hj Farida (mantan kepala SDN 023 Kunyi Kecamatan Anreapi), Rafiudin (staf Kelurahan Darma), Saktiawam Hakim (staf Dinas Kesehatan). Sementara dua orang menyusul yakni Ibrahim Suaib, S.Pd dan Rahmadiah Nurdin, S.PI. Surat SK-nya telah di tandatangani oleh Mendagri, Kemenpan RB dan kepala BKN RIm

"Sanksi tersebut merupakan sanksi terberat, sudah sesuai perintah undang-undang pertanggal 1 Mei 2019," pungkasnya. (ant/har)

comments
close
Banner iklan disini