-->

Hot News

Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Sulbar Soal Gaji GTT dan PTT

By On Kamis, Januari 10, 2019

Kamis, Januari 10, 2019

Massa aksi saat menggeruduk kantor gubernur Sulbar, Rabu 9 Januari 2019 (egi/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Arifudin Toppo menjelaskan ihwal tak dibayarkannya gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tahun 2018. 

Berbicara di hadapan massa pengunjuk rasa di depan kantor gubernur Sulbar, Rabu (9/1/2019), Arifuddin mengatakan di APBD Sulbar 2018 anggaran tidak mampu menjawab untuk penggajian 4.000 lebih GTT dan PTT di enam kabupaten Se-Sulbar. Anggaran penggajian GTT dan PTT hanya mampu mengakomodir 925 tenaga PTT dan GTT. Itupun diperuntukkan hanya untuk tiga kabupaten, yakni Majene, Mamuju dan Mamuju Tengah. Nominal anggaran tersebut adalah Rp7,925 miliar.

Baca juga: Demo di Kantor Gubernur, Forum GTT Sulbar Tolak Program P3K

"Itu hanya untuk tujuh bulan, kalau dipertanyakan kepada saya kenapa tidak satu tahun maka saya tidak bisa menjawab karena yang memberikan perencanaan ini adalah pendahulu saya," kata Arifuddin saat menemui massa aksi dari Aliansi Peduli GTT dan PTT Sulbar.

Arifuddin mengakui tak bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena tidak ikut dalam penyusunan perencanaan anggaran sebab belum menjabat kadis pendidikan saat itu. Dalam perjalanan selanjutnya kata dia, tiga kabupaten lain juga menuntut pembayaran gaji PTT dan GTT-nya.

"Kabupaten lain datang menuntut di dinas pendidikan agar dikasih masuk juga, Polewali Mandar, Mamasa dan Pasangkayu," ucapnya.

Karena APBD sudah disahkan menjadi perda lanjutnya, maka permohonan tiga kabupaten ini hanya dapat dipenuhi lewat APBD perubahan. Waktu itu terangnya, GTT dan PTT terus menuntut gaji maka dibayar hanya untuk yang di-SK-kan di tiga kabupaten. "Masih ada tersisa lima bulan yang belum terbayarkan karena tak cukup anggaran," jelasnya.

Tersisa lima bulan itu menjadi soal dan disepakati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi IV DPRD bahwa perencanaan APBD perubahan juga harus sudah mencover enam kabupaten. 

"Perlu kami sampaikan bahwa pada pembahasan APBD perubahan ini agak lama karena kita defisit anggaran," katanya.

Pada pembahasan di APBD, awalnya Dikdas meminta agar dapat diperhitungkan enam kabupaten. Dari total 4.000 lebih GTT dan PTT yang ada di seluruh kabupaten lalu dihitung maka sedikitnya Rp20 miliar anggaran untuk pembayaran gaji mereka. Namun, setelah disampaikan kepada tim anggaran ternyata tim hanya bisa meloloskan Rp5 miliar.

"5 miliar ini menjadi 6 miliar lebih karena ada silpa dari 7 miliar sisa pembayaran PTT dan GTT APBD pokok 2018. Jadi inilah yang dikelola untuk enam kabupaten," pungkas mantan Pj Sekda Provisi Sulbar ini.

Sementara, gubernur Sulbar Ali Baal Masdar yang menemui massa aksi membeberkan, tidak dibayarkannya gaji PTT dan GTT karena APBD perubahan Sulbar ditolak Kemendagri.

Akibat ditolaknya APBD perubahan maka tidak jalan lain selain menerbitkan pergub BOMDA untuk menjadi dasar pembayaran GTT dan PTT dengan dana Rp6 miliar.

Arifuddin membenarkan hal tersebut, kata dia kalau tidak ada pergub maka anggaran Rp6 miliar tidak bisa dikucurkan ke masing-masing GTT dan PTT. "Jadi dana yang yang bisa kami kelola hanya Rp6 miliar lebih, ketika mau meminta dibayarkan lima bulan maka dana yang dibutuhkan adalah Rp20 miliar," terang Arifuddin.

Saol SK yang dikeluarkan diknas, itu menjadi acuan membayaran. "Karena Rp6 miliar ini mau dibayarkan kepada siapa kalau tidak ada SK," pungkasnya. (har/red)


comments