-->

Hot News

Kenakan Rompi Merah Tersangka Kasus Korupsi APK Pilgub Sulbar Tiba di Rutan Mamuju

By On Rabu, Februari 27, 2019

Rabu, Februari 27, 2019

Kenakan rompi merah tersangka korupsi APK Sulbar tiba di Rutan Mamuju (Foto: Istimewa/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dengan mengenakan rompi merah, tersangka kasus korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2016 tiba di Rutan Kelas II B Mamuju sekira pukul 15.30 Wita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Kejati Sulselbar melakukan penahanan tersangka yang merupakan Sekretaris KPU Sulbar. Sebelumnya ia berstatus tahanan kota.

Penahanan tersangka, berdasarkan surat perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Mamuju.

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Mamuju, Tersangka Kasus APK Sulbar Jadi Tahanan Kota

KPU Sulbar: Sekretaris Jadi Tahanan Kota Tak Mengganggu Tahapan Pemilu

Keterangan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mamuju Cahyadi Sabri, SH.,MH, Rabu (27/2/2019) di kantor Kejari Mamuju.

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelaa IB Mamuju memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan atas diri tersangka paling lama 30 hari dalam tahanan Rutan Mamuju," kata Cahyadi, Rabu sore.

Cahyadi menjelaskan, pada pukul 13.00 Wita, JPU perkara kasus korupsi APK pilgub Sulbar 2016 menerima surat penetapan Majelis Hakim, selanjutnya sekitar jam setengah empat sore, tersangka dilakukan penahanan.

Surat perintah penahanan Majelis Hakim PN Tipikor Mamuju kata Cahyadi, bernomor: No. 1/Pid.sus-TPK/PP/2019/PN yang pada pokoknya memerintahkan untuk melakukan penahanan atas diri tersangka paling lama 30 hari. (awl/har)

comments