-->

Hot News

Turunkan APK, Bawaslu Mamuju: Seharusnya Dipasang di Rumah Pribadi

By On Kamis, Februari 28, 2019

Kamis, Februari 28, 2019

Panwascam dibantu anggota Satpol PP menurunkan APK (Foto: Awal S/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju melakukan menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar. 

Seperti yang terlihat dalam foto, sejumlah anggota Panwascam Kecamatan Simboro dibantu Satpol PP kabupaten dan kepolisian bekerjasama menurunkan APK, termasuk bendera partai di sepanjang jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Simboro. 

Indrawan, Bagian Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga di Panwascam Simboro mengatakan, penertiban APK karena dianggap melanggar area pemasangan. Dimana, telah disepakati bersama oleh KPU dan Bawaslu untuk tidak memasang di area jalan bebas hambatan. 

Sebelumnya kata Indrawan, Bawaslu Kabupaten Mamuju sudah mengeluarkan himbauan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. 

Selain itu, juga sudah menyurat ke partai politik bahkan ke masing-masing calon hingga 
ke tim pemenangan tentang larangan pemasangan APK dan bendera partai di area yang telah disepakati, salah satunya di sepanjang jalan Jendral Sudirman. 

Dikatakan, penurunan APK dan bendera yang dianggap melanggar bukan hanya di Kabupaten Mamuju saja, namun serentak digelar Se-Sulbar.

"Penurunan APK  kita laksanakan satu hari," pungkasnya. 

Ketua Panwascam Simboro, Rahmat berharap semua peserta pemilu taat aturan yang sudah disepekati bersama baik dari KPU maupun dari Bawaslu sendiri.

"Semua yang kita lakukan hanya untuk mensukseskan pemilu 2019 mendatang," ujarnya. 

Pantauan wartawan masalembo.com, APK calon legislatif provinsi maupun kabupaten diturunkan, sementara baliho calon anggota DPD masih tegak berdiri di sepanjang jalan Jendral Sudirman. 

Menanggapi hal itu, pihak Bawaslu mengatakan, APK calon anggota DPD tidak akumulatif memiliki citra diri. Sedangkan APK yang diturunkan seharusnya dipasang pada zona privat.

"Ya, seharusnya dipasang di rumah pribadi para calon kandidat, boleh," ujarnya. (awl/har)

comments