-->

Hot News

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi APK akan Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan

By On Kamis, Februari 28, 2019

Kamis, Februari 28, 2019

Nasrun, SH (ist)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kuasa hukum Abd Rahman Syam, tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga kampanye (APK) pilgub Sulbar 2016, Nasrun, SH, memastikan akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Mamuju.

Permohonan pengalihan penahanan kliennya akan diajukan Nasrun, SH secara tertulis dalam waktu dekat ini. "Karena kami punya hak untuk mengajukan (pengalihan penahanan) maka dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan kepada majelis hakim," kata dia, Kamis (28/2/2019)

Lanjut Nasrun, pengalihan penahanan adalah kewenangan mutlak majelis hakim, namun pihaknya dapat menyampaikan permohonan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya tersangka masih menjabat sekretaris KPU Provinsi Sulbar apalagi dalam waktu dekat akan digelar pesta demokrasi pemilu pada 17 April mendatang.

"Dengan penahanan rutan maka kita khawatir akan mengganggu tugas-tugasnya sebagai Sekretaris KPU Sulbar, jadi kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan," katanya

Nasrun tidak menyebut apakah pengalihan penahanan kota atau penahanan rumah yang bakal diajukan kepada majelis hakim. Pihaknya hanya meminta agar tersangka dialiahkan dari penahanan rutan.

"Soal penahanan kota atau rumah tergantung dari majelis," pungkasnya.

Baca juga: Kenakan Rompi Merah Tersangka Kasus Korupsi APK Pilgub Sulbar Tiba di Rutan Mamuju

Seperti diketahui, tersangka Abd Rahman Syam kini ditahan di rutan kelas II B Mamuju. Keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyadi Sabri, tersangka akan ditahan untuk 30 hari kedepan. Tersangka akan menunggu masa sidang perdana yang menurut informasi diperoleh awak masalembo.com, sidang perdana kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp2,4 miliar ini dijadwalkan pada Rabu 6 Maret 2019 mendatang. (awl/har)

comments