-->

Hot News

Komisioner KPU Mamuju Angkat Bicara Terkait Proses PAW Anggota DPRD

By On Rabu, Desember 12, 2018

Rabu, Desember 12, 2018

Ahmad Amran Nur (Handover/Ahamd Amran Nur)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisioner KPU Mamuju Ahmad Amran Nur menepis bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju menyurat ke KPUD Kabupaten Mamuju terkait PAW anggota DPRD Hj Norma Tasdir dan Muh Arifin dari partai Bulan Bintang (PBB).

Dijelaskan bahwa sebagaimana diatur pada PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW dalam Pasal 6 ayat 1 pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 kepada KPU/KPI Aceh provinsi dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Jika Pimpinan DPRD menyampaikan surat ke KPU maka KPU akan memproses surat tersebut dan menyampaikan ke pimpinan DPRD perolehan suara terbanyak. Selanjutnya hasil Pemilihan Umum 2014, sebagaimana diatur pada pasal 25 ayat 2 KPU, KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.


"Jadi apa yang akan kami proses kalau pimpinan DPRD Mamuju tidak menyurat ke KPU terkait dengn PAW jika memang ada yang mau di PAW," tulisnya melalui pesan whatsaap, Selasa (12/12).

Baca : Kuasa Hukum PBB Gugat Pimpinan DPRD Mamuju

Untuk diketahui, proses PAW dua anggota DPRD Mamuju atas nama Hj Norma Tasdir dan Muh Arifin diajukan partai PBB ke pimpinan dewan. Kedua anggota DPRD tersebut diklaim tak lagi loyal pada partai pimpinan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, sehingga partai bermaksud mengganti keduanya. (awl/har)

comments