-->

Hot News

KPU Sulbar: Sekretaris Jadi Tahanan Kota Tak Mengganggu Tahapan Pemilu

By On Jumat, Februari 22, 2019

Jumat, Februari 22, 2019

Said Usman Umar (dok. masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat memastikan penetapan Sekretaris KPU Sulbar Abd Rahman Syam sebagai tahanan kota tak mempengaruhi kerja penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Sulbar Said Usman Umar, Kamis (22/02/19).

"KPU Sulbar tidak ragu sedikitpun untuk menyatakan bahwa pemilu tahun 2019 di Sulbar akan tetap berjalan dengan baik. Kami optimis mampu menyukseskan semua tahapan, meskipun sekertaris kami telah menjadi tahanan kota oleh kejaksaan," kata Said Usman, melalui keterangan tertulisnya, diterima masalembo.com, Kamis malam

Kata Said, Sekretaris KPU Sulbar Abd Rahman Syam sudah lama menjadi tersangka terkait kasus Alat Praga Kampanye (APK), namun kenyataannya semua tahapan pemilu tetap berjalan dengan baik. Said Usman menyebutkan, tahapan pendaftaran parpol dan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulbar, sosialisasi dan kampanye, telah terlaksana tanpa ada kendala sedikitpun.

Dalam keterangan tertulisnya, Komisioner KPU Sulbar Devisi Teknik Pemilu ini menjelaskan, seluruh komisioner bertanggungjawab untuk memastikan tahapan pemilu berjalan baik, sementara pihak sekertariat bertanggungjawab untuk memberikan dukungan yang bersifat administratif kepada komisioner. "Kecuali dalam hal pengadaan dan pengelolaan logistik pemilu, itu murni ranah sekertariat," terang Said Usman. 

Usman mengatakan, "Kami ingin sampaikan bahwa hampir 99% logistik pemilu sudah diadakan bahkan sebagian sudah ada di KPU Kabupaten. Sementara, sebagian lainnya akan menyusul didistribusikan ke seluruh kabupaten di Sulbar."

Hal lain, kata dia, bahwa dalam sistem kepegawaian, KPU Sulbar memiliki tiga Kepala Bagian Pejabat Esolon III. Mereka selalu siap mewakili Sekertaris jika ada kegiatan di luar kota Provinsi Sulbar karena status hukum Sekretaris menjadi tahanan kota.

"Sekali lagi kami ingin yakinkan kepada publik khususnya peserta pemilu bahwa tahapan pemilu serentak tahun 2019 di Sulbar insya Allah akan berjalan dengan baik tampa kendala apapun," kunci Said Usman Umar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Pelimpahan berkas dan barang bukti ini, sekaligus penetapan tersangka Abd Rahman Syam sebagai tahanan kota untuk 20 hari kedepan.

Baca: Diserahkan ke Kejari Mamuju, Tersangka Kasus APK Sulbar Jadi Tahanan Kota

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, tersangka jadi tahanan kota berdasarkan pertimbangan, telah menyerahkan ganti kerugian negara sebesar Rp750 juta, kooperatif dalam penyelidikan serta demi pelaksanaan proses pemilu sebab tersangka masih aktif menjadi sekretaris KPU Sulbar. (har/red)

comments