-->

Hot News

Denpom Parepare Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Polman

By On Rabu, November 06, 2019

Rabu, November 06, 2019

Tersangka memperagakan adegan saat rekontruksi pembunuhan mayat wanita yang ditemukan dalam karung. (Foto: Asrianto/masalembo.com)


POLEWALI, MASALEMBO.COM - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Parepare, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mayat wanita yang ditemukan dalam karung di desa Segerang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, Rabu (06/11/2019) lalu.

Rekonstruksi ini disaksikan oleh ratusan warga sekitar dan keluarga korban. 

Untuk mengantisipa terjadinya kericuhan, rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI dan kepolisian dari Polres Polman dan Polsek Wonomulyo.

Sejumlah warga dan keluarga korban  mencomooh tersangka begitu turun dari mobil polisi militer yang membawa tersangka. Keluarga korban yang hadir menyaksikan reka ulang tak kuasa menahan tangis dan histeris melihat tersangka yang begitu sadis mengahabisi nyawa korban.

Dalam rekonstruksi ini, ada 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi rekonstruksi. Sementara 65 adegan diperagakan oleh tersangka dalam melakukan pembunuhan. Satu persatu adegan diperagakan oleh tersangka, sementara untuk korban diperagakan oleh oleh lain.

Adegan pertama dilakukan di rumah korban di Kelurahan Sidodadi saat tersangka menjemput korban. Keduanya lalu singgah di masjid Merdeka Wonomulyo. Di Masjid Merdeka, keduanya juga sempat cekcok lantaran korban meninggalkan tersangka dalam waktu yang lama.

"Korban sempat pergi. Begitu datang tersangka marah karena lama dan baju korban bau rokok," kata Letkol Hermanto, Dandempom Parepare.

Setelah itu, keduanya ke desa Segerang. Saat tersangka dan korban berboncengan sepeda motor melalui jalan pinggir sawah. Keduanya kembali cekcok saat di atas motor. Korban JM sempat memukul kepala tersangka NV mnggunakan helem.
"Entah apa penyebabnya, korban memukul kepala tersangka. Di situlah tersangka marah," jelas Letkol Hermanto.

Keduanya lalu menuju rumah kecil di sawah. Di tempat itu mereka masih cekcok. Tersangka lalu meninggalkan korban di rumah sawah itu, kemudian korban mengejar tersangka di atas pematang sawah. Korban lalu menendang kaki kanan tersangka.

"Tersangka marah karena sakit, karena korban menendang kakinya yang pernah patah," katanya.

Tersangka lalu membanting korban dan mencekik lehernya hingga tidak sadarkan diri. Tersangka lalu mengambil dua buah karung dirumah sawah tadi, lalu korban dimasukkan ke dalam karung. 

"Karung diambil tersangka di rumah gubuk sawah, tidak dibawa olehnya," jelas Hermanto.

Tubuh korban lalu dibonceng sepeda motor di bagian depan dengan posisi kaki sebelah atas. Tersangka membuang korban di sebuah saluran air yang berada di pinggir jalan.

Komandan Datasemen Polisi Militer (Dandempom) Parepare, Letnan Kolonel Hermanto mengatakan, untuk kasus ini pihak Denpom Parepare telah melakukan proses hukum dengan ketentuan yang berlaku, baik di dalam hukum pidana umum maupun pidana militer. Dia mengatakan, proses hukum telah melalui tahap pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan. 
"Rekon (rekonstruksi) ini digelar agar supaya tersangka mengingat apa yang telah diperbuat selama ini," katanya.

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa pembunuhan ini tidak ada perencanaan, hanya karena sakit ditendang oleh korban sehingga tersangka mencekik korban dan ditinggalkan.

"Korban menendang kaki kanan tersangka yang mengakibatkan kesakitan," ujar Hermanto.

Usai melakukan aksi kejinya, tersangka lalu melarikan diri ke rumah saudara korban di Tapango. Setelah itu, tersangka menelpon saudara kandungnya yang bertugas di Polairud Bolaang Mongondow, Sulut. 

"Saudaranya menasehati agar tersangka tidak melarikan diri, tetapi menyerahka diri. Pelaku lalu menyerahkan diri ke Polres, lalu di serahkan ke Kodim 1402/ Polmas," katanya.

Kata Hermanto, tersangka melanggar pasal 338 KUHP. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia terancam hukuman penjara 15 tahun dan pemecatan dari dinasnya.

"Kita tahu semua, ancaman bagi tersangka yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sadis, apalagi dia seorang prajurit, pasti lebih berat," tegas Hermanto. (ant/har)

comments
close
Banner iklan disini