-->

Hot News

LSM Pertanyakan Mekanisme Pengadaan PLTS di Polman

By On Selasa, Januari 16, 2018

Selasa, Januari 16, 2018

RDP di kantor DPRD Polman (Foto: Asrianto/ masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM- Komisi I DPRD Polman menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Selasa (16/1).

Dalam RDP ini, sejumlah warga dan LSM mempertanyakan mekanisme pengadaan lampu yang dinilai tidak sesuai aturan. LSM juga menyorot harga lampu senilai Rp 23 juta per unit. Hal itu dinilai tidak sesuai harga spesifikasi lampu PLTS yang dibeli.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mapilli Barat, Darwis, mengatakan, pengadaan lampu PLTS sebelumnya telah dirapatkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan pembelian lampu PLTS tersebut menggunakan dana desa.

Menurut Darwis, untuk desanya, memerlukan sepuluh unit lampu namun karena anggaran terbatas makanya hanya menganggarkan lima unit saja. "Pengadaan ini sudah sesuai dengan kebutuhan warga," ucapnya.

Darwis juga mengaku, tak mengetahui spesifikasi lampu PLTS tersebut.

Sementara itu, pihak LSM mengungkap adanya dugaan pembayaran warga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bahkan pihak LSM dalam RDP ini memperlihatkan bukti-bukti seorang Kades yang melakukan pembayaran ke pihak DPMD.

Hal tersebut langsung dibantah Kepala DPMD Polman Hj. Sakinah. Sakinah menegaskan tidak pernah ada pembayaran melalui dinas yang ia pimpin.

"Semua langsung berhubungan dengan pihak ketiga yakni CV Binanga, sebagai penyedia lampu," jelasnya.

Sakinah bahkan berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut, jika ada oknum DPMD yang menerima uang pembayaran pengadaan lampu PLTS akan disanksi.

"Jika memang ada oknum yang menerima uang, saya akan beri sanksi," tegas Sakinah.

Pengadaan lampu PLTS ini sendiri telah memasuki tahap penyelidikan oleh Kejati Sulselbar setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan alat penerang tersebut. (ant/har)

comments