Rapat pleno KPU Mamasa (Foto: Kedi Liston Parangka/masalembo.com) |
Agenda tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPU Mamasa, PPK dari 17 kecamatan, Panwaslih, OPD terkait (Disdukcapil dan Kesbangpol) Kabupaten Mamasa.
Berdasarkan hasil rekapan diperoleh DPS sebanyak 113.554 wajib pilih. Sementara, masih terdapat data daftar pemilih potensial (DPP) non KTP eletronik sebesar 12.916 wajib pilih. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil rekap model AC2-KWK dan AW2-KWK dari setiap kecamatan yang penyebarannya di 181 desa dan kelurahan serta 448 TPS.
Merespon soal besarnya data wajib pilih potensial non e-KTP, Ketua KPU Mamasa Suryani T Dellumaja menekankan seluruh petugas PPDP bekerjasama dengan petugas PPS dan PPK agar memverifikasi ulang data DPP disetiap wilayah kerja masing-masing.
"Kami minta kepada semua petugas untuk mencoklit ulang DPP yang jumlahnya masih sangat besar," pintanya
Ia menjelaskan data wajib pilih by name dan by adress dalam formulir AC yang belum melakukan perekaman e-KTP sudah dimasukkan ke dalam DPS. "Tetapi pada saat rekapitulasi yang akan digelar pada tanggal 19 Maret mendatang yang tercatat namanya dalam DPS tetapi tidak melakukan perekaman e-KTP, maka tidak lagi dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga sudah pasti DPS potensial ini bisa berkurang," jelasnya. (klp/har)