-->

Hot News

Bawa Sabu 7 Gram, Sopir Pick Up Ini Diancam Hukuman Mati

By On Kamis, Maret 08, 2018

Kamis, Maret 08, 2018

Tersangka diamankan di Mapolres Pasangkayu dihadirkan pada konfrensi Pers (Foto: Edison/masalembo.com)
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM -  Berawal dari informasi masyarakat, seorang sopir berinisial SYR dibekuk Polres Pasangkayu, Selasa (6/3). Polisi telah menemukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam dompet lelaki yang tengah mengendarai mobil jenis Pick Up bernomor Polisi DC 8777 SW ini. 

Kapolres Pasangkayu AKBP Made Ary Pradana mengatakan,penangkapan dilakukan di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar. "Sebelumnya dilakukan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Agung Surya Wiguna," katanya.

Dikatakan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Res Narkoba Polres Pasangkayu akhirnya mendapati kendaraan yang dimaksud dan langsung menghentikannya untuk dilakukan penggeledahan. 

"Saat ini tim kami mengamankan SYT yang diduga salah satu jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Pasangkayu. Kami akan terus melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu orang," kata Kapolres Ary, Kamis (8/3)

Ary Pradana juga mengatakan dari interogasi, diketahui tersangka sering menyimpan barang haram tersebut di rumah mertuanya. Tim Res Narkoba langsung melakukan pemeriksaan kerumah tersebut dan berhasil mendapatkan sabu seberat 7 gram. 

"Dari tangan tersangka kami juga mengamankan uang Rp 2 Juta yang diduga hasil penjualan sabu," lajutnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam hukuman seberat-beratnya, hukuman mati atau seumur hidup dan atau ancaman kurungan pidana 6 sampai 20 tahun penjara. (eds/har)

comments