-->

Hot News

Hargai Sumpah Jabatan, Sekum Perbakin Mateng Korbankan Urusan Keluarga

By On Jumat, Maret 30, 2018

Jumat, Maret 30, 2018

Muh Rizal Darwis (Foto: Jamal Tanniewa/masalembo.com)
MATENG, MASALEMBO.COM - Sekretaris Umum (Sekum) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kabupaten Mamuju Tengah, Muh Rizal Darwis, kerap meninggalkan urusan pribadi demi kepentingan organisasi. 

Ia bahkan rela tidak menghadiri wisuda istrinya lantaran bertepatan kegiatan Perbakin. Beberapa waktu lalu Ia juga tidak mengikuti pemakaman kerabatnya. 

"Kita ini sudah disumpah!, itu sebabnya jika organisasi membutuhkan kita maka segala urusan pribadi harus ditinggalkan," kata Rizal saat ditemui, Kamis (29/3). 

Ia pun mengaskan bahwa Perbakin bukan sekedar organisasi untuk menyalurkan hobi. Dibalik semua itu harus dibarengi tanggungjawab besar karena pengurus sudah mengucapkan sumpah. Organisator sejati harus meletakkan segala kepentingan organisasi diatas segalanya. "Itu poin utama," kata Sekjen yang akrab disapa Ical itu.   

"Kita harus konsisten atas sumpah jabatan yang telah diucapkan. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menghargainya" tambahnya. 

Maka itu pengurus organisasi harusnya memahami makna sumpah sebelum bergabung. Terlebih setelah mendapat kepercayaan menduduki jabatan terpenting, maka tugas pokok dan fungsi dalam struktur wajib dijalankan. "Itu prinsip yang saya pegang teguh sejak bergabung di Perbakin kabupaten," ucapnya. 

Dijelaskan pula bahwa pengurus kabupaten (Pengkab) memiliki tanggungjawab membentuk shooting club. Diwilayah kabupaten harus membentuk maksimal tiga club, sedangkan daerah kota maksimal lima club. Shooting club akan menjadi binaan Pengkab dan mendukung setiap pelaksanaan kegiatan. 

"Club harus sukses sebab merekalah rohnya Perbakin yang akan melahirkan atlet," jelas Ical.         
Selain memfasilitasi kegiatan, Pengkab juga berhak menyeleksi anggota club yang aktif. Sebab setelah setahun bergabung dapat diusulkan sebagai anggota Perbakin. 

"Syarat jadi pengurus kabupaten harus bergabung di club minimal setahun. Tapi calon pengurus harus dipastikan aktif mengikuti kegiatan," terangnya. 

Ditambahkan Ical, shooting club yang dibentuk Perbakin Kabupaten miliki wewenang membuat Peraturan Pokok Organisasi (PPO) berdasarkan AD/ART. 

Akan tetapi tidak boleh berseberangan dengan AD/ART Perbakin. Shooting club juga dibolehkan memungut iuran anggota demi kelancaran kegiatan internal. 

"Jika itu diperlukan silahkan berswadaya," tandasnya. (jml/riz)

comments