Anggota Satreskrim Polres Polman saat menggali kuburan bayi di Pantai Bahari (Foto : Asrianto / masalembo.com) |
Mereka adalah Yanti, wanita berusia 25 Tahun, warga Rea Barat dengan pasangan prianya, Rian 24 Tahun, warga lorong III, Jalan Bahari Polewali.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdani mengungkapkan, kasus aborsi ini telah dilakukan satu bulan sebelumnya, namun baru terbongkar beberapa hari yang lalu.
"Pelaku Yanti diketahui telah bersuami dan mempunyai tiga orang anak. Suaminya bekerja di Malaysia menjadi TKI selama empat tahun lamanya," ungkap Kasat Reskrim, saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/3).
Niki mengisahkan, dalam keadaan sendiri itu Yanti kemudian berselingkuh dan menjalin hubungan asmara dengan Rian selama delapan bulan. Sejak menjalin hubungan, keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri hingga Yanti hamil lima bulan.
"Untuk menghilangkan aib, keduanya berusaha menggugurkan janin tersebut," sebutnya.
Lanjut Niki, berdasarkan keterangan tersangka, usaha pertama Yanti menggugurkan kandungannya dengan cara minum ramuan ragi dicampur air perasan jeruk. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Seminggu kemudian upaya lain terus dilakukan dengan cara memesan obat penggugur kandungan.
"Kami belum tahu nama jenis obatnya. Katanya dibeli dengan harga 1,5 juta rupiah sebanyak 5 butir. Dua dimakan langsung dan satu lagi dimasukkan kedalam kemaluan pelaku. Upaya ini pun berhasil mengeluarkan janin yang telah berusia lima bulan tersebut," bebernya.
Pasangan itu kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus janin tersebut dengan kain dan plastik untuk dikuburkan.
"Rian kemudian mengubur janin tersebut dipinggir pantai sekitar pukul 02:00 Wita dini hari. Lokasi kuburan ini tepat berada di depan mini market Indomaret," tambah Niki.
Menurut Kasat Reskrim, selang satu bulan kemudian aib itu terbongkar atas kecurigaan suami Yanti yang melihat ada foto jenazah bayi di handphone milik istrinya. Pihak keluarga Yanti kemudian mendesaknya hingga akhirnya Yanti mengakui perbuatannya.
"Dari laporan tersebut, polisi kemudian menangkap Yanti. Setelah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, polisi kembali menangkap Rian. Usai diinterogasi, petugas pun menuju ke lokasi untuk menggali makam bayi yang telah meninggal sejak sebulan lalu itu," jelas Niki.
Polisi kini telah menetapkan keduanya menjadi tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan anak, pasal 75a Junto 45a, dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda 1 (satu) miliar rupiah.
(ant/tfk)