-->

Hot News

Ditanggkap di Mamuju, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

By On Rabu, April 11, 2018

Rabu, April 11, 2018

Kapolres Mamuju saat menggelar konfrensi pers penangkapan kurir narkoba (Foto: Ist)
MAMUJU,MASALEMBO.COM - Tim Piton Polres Mamuju kembali mengungkap pengedar narkotika, Sabtu (7/4). Kali ini yang terbesar di Provinsi Sulawesi Barat. Penangkapan dilakukan di Jl. Andi Makkasau, kota Kabupaten Mamuju.

Pada penangkapan, Tim Piton Polres Mamuju mengamanakan dua orang tersangka dengan inisial DG (29) serta AL (32). Kedua tersangka diketahui beralamat di Kota Palu, Sulteng. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 1 kilogram. Selain itu ditemukan pil ekstasi dan satu buah handphone merk nokia warna hitam sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi awal diketahui kedua tersangka merupakan kurir yang disuruh seseorang berinisial A (29) di Kota Palu (Sulteng). Keduanya diperintah mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak ia kenal di Kota Samarinda, Kaltim.

Usai mengambil paket narkotika, para pelaku rencananya akan membawa paket tersebut ke Palu menggunakan kapal feri, namun aksinya berhasil digagalkan oleh personil Polres Mamuju.

Kapolres Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Piton (nama tim Satuan Narkotika Polres Mamuju) yang melakukan penyelidikan selama dua bulan hingga kasus tersebut dapat dibongkar. Tak tanggung, jika barang tersebut dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 2 Miliar.

“Pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan pengungkapan terbesar dan terbanyak di Provinsi Sulawesi Barat," kata Mohammad Rivai Arvan, Rabu (10/4).

Lanjut dikatakan Arvan, saat ini Tim Polres Mamuju masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat berada di Pulau Kalimantan dan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat bersembunyi di Samarinda dan Kota Palu," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (awl/har)

comments