-->

Hot News

Absen di Hari Pertama Masuk Kantor, PNS Mamuju Bakal Disanksi Potongan 30 Persen Gaji

By On Kamis, Juni 21, 2018

Kamis, Juni 21, 2018

Bupati Mamuju Habsi Wahid bersama Wakilnya saat melakukan sidak ke OPD (Foto: Awal/masalembo.com)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Hari pertama pasca libur panjang lebaran Idul Fitri, Bupati Mamuju Habsi Wahid bersama Wakilnya Irwan SP Pababari menggelar sidak di sejumlah SKPD lingkup Pemda Mamuju, Kamis (21/6).

Terlihat bupati bersama rombongan didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Suaib Kamba, Asisten I Artis Efendi, Asisten II Samsuddin dan Asisten III Muh Toga serta kepala Dinas BKD Hj Asmawati Wahid. Mereka menggelar sidak kesejumlah SKPD untuk mengecek kehadiran ASN dan honorer dihari pertama masuk kerja.

Habsi Wahid mengatakan bahwa, total PNS yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mamuju mencapai 4.618 orang.Dimana jumlah laki-laki 2.141 dan perempuan 2.477 orang. Mereka tercatat yang hadir mencapai 100 persen.

Ditekankan pula bahwa, PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja akan dikenakan sanksi. Namun jenis sanksinya harus disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

"Sanksinya sesuai peraturan PP No 53 tentang disiplin PNS, diantaranya gaji dipotong 30 persen," pungkasnya.

Sementara, Wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari mengatakan, sidak yang dilakukan ke OPD merupakan salah satu upaya untuk memacu pegawai selalu menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kinerja.

"Ini (sidak, red) untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai lingkup Pemda Mamuju," ucapnya.(awl/har)

comments